Jakarta, Kompas -
Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum akan diselesaikan melalui voting dalam Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
Voting diambil karena rapat pleno Panitia Khusus RUU Pemilu, Selasa (10/4), gagal menyepakati empat materi krusial.
Fraksi-fraksi
masih memiliki pandangan yang berbeda mengenai sistem pemilu, ambang
batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi per daerah
pemilihan (dapil), dan metode penghitungan suara menjadi kursi.
Untuk
sistem pemilu, enam fraksi secara tegas menyatakan menggunakan sistem
proporsional terbuka atau pemilihan dengan suara terbanyak. Keenam
fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Golkar
(F-PG), Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai
Gerindra.
Adapun dua fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(F-PKS), secara tegas mengusulkan penggunaan sistem proporsional daftar
tertutup. Hanya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang belum
menentukan sikap, apakah mengusulkan sistem proporsional terbuka atau
tertutup.
Untuk ambang batas parlemen, delapan fraksi mengusulkan
penerapan ambang batas nasional. Artinya, perolehan suara partai di
tingkat nasional dijadikan dasar untuk penghitungan perolehan kursi
parpol di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hanya
F-PDIP yang mengusulkan penerapan ambang batas berjenjang, yakni 3
persen untuk DPR, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 5 persen untuk DPRD
kabupaten/kota. Dasar penghitungan kursi adalah perolehan suara di
tiap-tiap jenjang perwakilan.
Meskipun menyepakati ambang batas
nasional, delapan fraksi masih memiliki pandangan yang berbeda mengenai
angka ambang batas. F-PKS dan F-PD mengusulkan ambang batas antara 3,5
persen dan 4 persen, F-PG 4-5 persen, F-PAN 3,5 persen, dan F-PPP,
F-PKB, F-Hanura, serta F-Gerindra masing-masing mengusulkan ambang batas
3 persen.
Adapun untuk alokasi kursi, tujuh fraksi mengusulkan
alokasi 3-10 kursi per dapil untuk DPR dan 3-12 kursi per dapil untuk
DPRD. Dua fraksi, yakni F-PG dan F-PDIP, mengusulkan alokasi kursi 3-8
per dapil untuk DPR dan 3-10 kursi per dapil untuk DPRD.
Sementara
untuk metode penghitungan suara menjadi kursi, enam fraksi mengusulkan
penggunaan metode kuota murni. Hanya F-PG, F-PDIP, dan F-PKS yang
usulannya berbeda, yakni menggunakan metode divisor webster. (NTA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar