Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Selasa, 10 April 2012

RUU Pemilu Melalui "Voting"

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum akan diselesaikan melalui voting dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
Voting diambil karena rapat pleno Panitia Khusus RUU Pemilu, Selasa (10/4), gagal menyepakati empat materi krusial.
Fraksi-fraksi masih memiliki pandangan yang berbeda mengenai sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil), dan metode penghitungan suara menjadi kursi.
Untuk sistem pemilu, enam fraksi secara tegas menyatakan menggunakan sistem proporsional terbuka atau pemilihan dengan suara terbanyak. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra.
Adapun dua fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), secara tegas mengusulkan penggunaan sistem proporsional daftar tertutup. Hanya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang belum menentukan sikap, apakah mengusulkan sistem proporsional terbuka atau tertutup.
Untuk ambang batas parlemen, delapan fraksi mengusulkan penerapan ambang batas nasional. Artinya, perolehan suara partai di tingkat nasional dijadikan dasar untuk penghitungan perolehan kursi parpol di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hanya F-PDIP yang mengusulkan penerapan ambang batas berjenjang, yakni 3 persen untuk DPR, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 5 persen untuk DPRD kabupaten/kota. Dasar penghitungan kursi adalah perolehan suara di tiap-tiap jenjang perwakilan.
Meskipun menyepakati ambang batas nasional, delapan fraksi masih memiliki pandangan yang berbeda mengenai angka ambang batas. F-PKS dan F-PD mengusulkan ambang batas antara 3,5 persen dan 4 persen, F-PG 4-5 persen, F-PAN 3,5 persen, dan F-PPP, F-PKB, F-Hanura, serta F-Gerindra masing-masing mengusulkan ambang batas 3 persen.
Adapun untuk alokasi kursi, tujuh fraksi mengusulkan alokasi 3-10 kursi per dapil untuk DPR dan 3-12 kursi per dapil untuk DPRD. Dua fraksi, yakni F-PG dan F-PDIP, mengusulkan alokasi kursi 3-8 per dapil untuk DPR dan 3-10 kursi per dapil untuk DPRD.
Sementara untuk metode penghitungan suara menjadi kursi, enam fraksi mengusulkan penggunaan metode kuota murni. Hanya F-PG, F-PDIP, dan F-PKS yang usulannya berbeda, yakni menggunakan metode divisor webster. (NTA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar