Jakarta - Umar Patek, buronan teroris internasional, dipulangkan ke Indonesia. UU Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme Nomor 15/2003 tak berlaku surut dan tak bisa dikenakan pada Umar Patek. Jadi, membawa Umar Patek ini bak membangkitkan macan tidur.
Pengamat terorisme Mardigu Wowiek Prasantyo mengatakan, bisa saja Umar Patek dijerat dengan KUHP dan UU Darurat, namun hukumannya tak bisa semaksimal bila menggunakan UU Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
"Bisa, tapi berapa tahun dia kenanya, paling 5 tahun, 2,5 tahun, habis itu beredar. Kalau Umar Patek beredar di Indoensia bingung kan. Dia itu second in command setelah Abu Bakar Ba'asyir, saya pikir tidak bijak membawa Umar Patek ke Indonesia, membangkitkan macan tidur," ujar Mardigu.
Berikut wawancara detikcom dengan Mardigu, seorang hipnoterapis yang pernah dilibatkan Kepolisian menginterview ratusan pelaku terorisme, Kamis (11/8/2011):
Sehubungan dengan kepulangan Umar Patek dan diadili di Indonesia, bisakah membongkar sisa jaringan terorisme di Indonesia?
Saya pesimistis karena dia sudah lama tidak di Indonesia, jadi jaringan internasional saja. Kedua, mengapa harus dibawa ke Indonesia? Itu pertanyaan besar, buat apa? Kalau dia disidangkan memakai pasal apa?
UU Terorisme tidak berlaku surut. Menurut Kepolisian, Patek dijerat KUHP dan UU Darurat no 12/1951 tentang kepemilikan senjata api, bagaimana?
Iya bisa, tapi berapa tahun dia kenanya, paling 5 tahun, 2,5 tahun, habis itu beredar. Kalau Umar Patek beredar di Indonesia bingung kan. Dia itu second in command setelah Abu Bakar Ba'asyir, saya pikir tidak bijak membawa Umar Patek ke Indonesia, membangkitkan macan tidur.
UU Darurat nggak bisa berlaku surut, nggak kena terlalu lama. Kenapa nggak dibiarkan ditahan di Pakistan saja sih kalau perlu.
Saya jujur nggak ngerti sama pikirannya pemerintah. Warga Saudi yang tertangkap saja, yang mengirim dana untuk kasus Marriott, dia hand carry bawa duit, apa kata Arab Saudi, kami tidak punya warga negara itu. (yang dimaksud adalah Al Khelaiw Ali Abdullah, terpidana donatur Bom JW Marriott, red)
Nasir Abbas, dia warga negara mana? Malayisa nggak mau ngaku, Singapura juga nggak mau ngaku. Masa Umar Patek didatangkan, ini benar mau menghilangkan teroris nggak, ini fakta, Umar Patek di sana saja.
Bukannya orang seperti itu malah bisa membantu polisi, Nasir Abbas, misalnya?
Sebatas apa dia membantunya? Kalau sudah selesai jasanya ya selesai. Kalau perlu namanya disamarkan.
Jadi kelompok mana saja yang bisa dibongkar oleh Umar Patek ini?
Nggak (bisa membongkar), saat ini kita tahu, setelah bom Bali dia tidak di Indonesia lagi. Dia tidak ada hubungannya dengan gerakan terorisme di Indonesia akhir-akhir ini yang lebih lokal dan bersifat separatis. Tidak ada hubungan dengan Pepi (jaringan bom buku), nggak ada hubungannya dengan Cirebon, yang terakhir tidak ada hubungan lagi, sudah habis, nggak penting. Ini nyari perkara.
Jadi malah akan mengaktifkan sel-sel teroris?
Itu bosnya, pasti begitu, terlalu berisiko. Saya tidak mengerti.
Bagaimana dengan deradikalisasi?
Tetap aja (tidak bisa), ideologi nggak bisa dideradikalisasikan, secara psikologis kalau marah disuruh sabar, ya nggak bisa, harus disalurkan, ke sansak tinju, dibuatkan partai. Dinaikkan ke permukaan, jangan dilawan.
Pengamat terorisme Mardigu Wowiek Prasantyo mengatakan, bisa saja Umar Patek dijerat dengan KUHP dan UU Darurat, namun hukumannya tak bisa semaksimal bila menggunakan UU Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
"Bisa, tapi berapa tahun dia kenanya, paling 5 tahun, 2,5 tahun, habis itu beredar. Kalau Umar Patek beredar di Indoensia bingung kan. Dia itu second in command setelah Abu Bakar Ba'asyir, saya pikir tidak bijak membawa Umar Patek ke Indonesia, membangkitkan macan tidur," ujar Mardigu.
Berikut wawancara detikcom dengan Mardigu, seorang hipnoterapis yang pernah dilibatkan Kepolisian menginterview ratusan pelaku terorisme, Kamis (11/8/2011):
Sehubungan dengan kepulangan Umar Patek dan diadili di Indonesia, bisakah membongkar sisa jaringan terorisme di Indonesia?
Saya pesimistis karena dia sudah lama tidak di Indonesia, jadi jaringan internasional saja. Kedua, mengapa harus dibawa ke Indonesia? Itu pertanyaan besar, buat apa? Kalau dia disidangkan memakai pasal apa?
UU Terorisme tidak berlaku surut. Menurut Kepolisian, Patek dijerat KUHP dan UU Darurat no 12/1951 tentang kepemilikan senjata api, bagaimana?
Iya bisa, tapi berapa tahun dia kenanya, paling 5 tahun, 2,5 tahun, habis itu beredar. Kalau Umar Patek beredar di Indonesia bingung kan. Dia itu second in command setelah Abu Bakar Ba'asyir, saya pikir tidak bijak membawa Umar Patek ke Indonesia, membangkitkan macan tidur.
UU Darurat nggak bisa berlaku surut, nggak kena terlalu lama. Kenapa nggak dibiarkan ditahan di Pakistan saja sih kalau perlu.
Saya jujur nggak ngerti sama pikirannya pemerintah. Warga Saudi yang tertangkap saja, yang mengirim dana untuk kasus Marriott, dia hand carry bawa duit, apa kata Arab Saudi, kami tidak punya warga negara itu. (yang dimaksud adalah Al Khelaiw Ali Abdullah, terpidana donatur Bom JW Marriott, red)
Nasir Abbas, dia warga negara mana? Malayisa nggak mau ngaku, Singapura juga nggak mau ngaku. Masa Umar Patek didatangkan, ini benar mau menghilangkan teroris nggak, ini fakta, Umar Patek di sana saja.
Bukannya orang seperti itu malah bisa membantu polisi, Nasir Abbas, misalnya?
Sebatas apa dia membantunya? Kalau sudah selesai jasanya ya selesai. Kalau perlu namanya disamarkan.
Jadi kelompok mana saja yang bisa dibongkar oleh Umar Patek ini?
Nggak (bisa membongkar), saat ini kita tahu, setelah bom Bali dia tidak di Indonesia lagi. Dia tidak ada hubungannya dengan gerakan terorisme di Indonesia akhir-akhir ini yang lebih lokal dan bersifat separatis. Tidak ada hubungan dengan Pepi (jaringan bom buku), nggak ada hubungannya dengan Cirebon, yang terakhir tidak ada hubungan lagi, sudah habis, nggak penting. Ini nyari perkara.
Jadi malah akan mengaktifkan sel-sel teroris?
Itu bosnya, pasti begitu, terlalu berisiko. Saya tidak mengerti.
Bagaimana dengan deradikalisasi?
Tetap aja (tidak bisa), ideologi nggak bisa dideradikalisasikan, secara psikologis kalau marah disuruh sabar, ya nggak bisa, harus disalurkan, ke sansak tinju, dibuatkan partai. Dinaikkan ke permukaan, jangan dilawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar