Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Sabtu, 13 Agustus 2011

KETUA MK: SBY HARUS BERSAKSI UNTUK YUSRIL


KETUA MK: SBY HARUS BERSAKSI UNTUK YUSRIL

Headline
Ketua MK Mahfud MD – inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Agus Rahmat
INILAH.COM, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan Presiden SBY harus bersaksi dalam kasus Sisminbakum sebagaimana diminta Yusril Ihza Mahendra. Itu dimungkinkan karena MK telah mengabulkan judicial review yang diajukan Yusril mengenai hal itu.
Selain SBY, saksi yang diajukan Yusril adalah Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, dan Kwik Kian Gie. ”Menurut hukum wajib (memanggil saksi yang diajukan Yusril). Itu hukumnya,” ujar Mahfud usai acara buka bersama di kediaman Ketua MPR Taufik Kiemas, di Kompleks Widya Chandra, Senin (8/8/2011).
Meski dalam teorinya seperti itu, namun dalam praktiknya di lapangan, penegak hukum belum tentu mengabulkannya. MK juga tidak bisa menjaminnya. ”Praktik di lapangan itu menjadi tanggung jawab Jaksa Agung dan Kepolisian,” imbuhnya.
Dijelaskan Mahfud, sebelumnya jaksa tidak mengabulkan permintaan Yusril untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan dirinya. Karena Jaksa berpandangan saksi adalah orang yang melihat, merasakan, dan mendengar langsung kejadian pengambilan keputusan.
Namun setelah MK mengabulkan permohonan Yusril, jaksa harus memanggil saksi yang bisa meringankan Yusril. ”Yang melihat dan mendengar saksi Sisminbakum, presiden tidak tahu. Tapi presiden tahu tentang kebijakam itu, maka dia (presiden) harus dipanggil,” jelasnya. [tjs]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar