Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 17 Agustus 2011

Meminta Izin Orang Tua Dalam Jihad

Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kelaurga dan para sahabatnya.
Izin dari orang tua dalam masalah jihad menjadi perbincangan para ulama. Dalam kitab-kitab mereka banyak dikupas tentang kedudukan izin dari orang tua. Bahkan menjadi syarat kepergian seseorang ke medan jihad. Ini khususnya dalam jihad yang fardhu kifayah. Yaitu untuk melebarkan kekuasaan Islam dan menaklukkan negeri-negeri kafir agar tunduk di bawah kekuasaan Islam.
Namun dalam jihad yang berhukum fardhu ‘ain maka izin dari orang tua tidak menjadi syarat kepergiannya. Ini khususnya kalau  negeri muslim telah diserang dan dikuasai musuh-musuh Islam. Misalnya jihad di Irak saat ini. Semenjak Amerika menginjakkan kakinya di Irak untuk menginvasi dan menjajahnya, maka setiap orang muslim yang mampu di sana wajib bangkit melawan dan mengusir musuh sampai berhasil. Jika mereka tidak mampu dan tidak lekas berhasil, maka kaum muslimin di sekitarnya –baik dari bangsa Arab atau non-Arab- wajib bangkit membantunya sehingga orang-orang kafir tersebut hengkang dari sana. Jika masih juga tidak mampu, maka kaum muslimin di belahan timur dan barat wajib bangkit membantu. Seperti itulah kesepakatan para ulama.
Kapan Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain?
Para ulama telah menetapkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain dalam tiga kondisi:
Pertama, apabila dua pasukan sudah bertemu dan berhadapan berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (QS. al-Anfal: 15)
Kedua, apabila orang-orang kafir sudah memasuki negeri muslim, bagi penduduk negeri wajib berperang melawan dan mengusir mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً
Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu.” (QS. Al-Taubah: 123)
Ketiga, Apabila imam sudah menunjukkan suatu kaum untuk keluar berjihad maka mereka wajib keluar berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, “Maka apabila kalian diperintah untuk keluar berjihad, maka keluarlah!.” (Muttafaq ‘alaih)
Kapan Harus Meminta Izin Orang Tua?
Sesungguhnya jihad merupakan amal yang agung dan sangat mulia. Hanya saja dalam pelaksanaannya diwajibkan meminta izin kepada orang tua selama jihad tersebut bukan fardhu ‘ain. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Perlu di ketahui bahwa hukum dasar jihad secara umum adalah fadhu kifayah. Artinya, jika sebagian kaum muslimin sudah melaksanakannya maka kaum muslimin lainnya telah gugur kewajibannya. Jika mereka tidak ikut berjihad, maka tidak berdosa.
Dalam jihad yang fardhu kifayah ini, seorang mujahid sebelum berangkat, wajib mendapatkan izin dari orang tuanya. Dia meminta izin keduanya, selama keduanya muslim. Tidak dibedakan apakah mereka kaya atau tidak, keduanya menjadi tanggungannya atau bukan. Karena nash-nash yang ada menunjukkan secara jelas dan gamblang tentang wajibnya meminta izin.  
Diriwayatkan dalam Shahihain, dari Abdullah bin Amru, “Ada seseorang datang menemui Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam meminta izin untuk ikut berjihad. Lalu beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” dia menjawab, Ya’, beliau bersabda, “Berjihad engkau dengan (berbakti) kepada keduanyalah.” (Muttafaq ‘alaih)
Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Sa’id, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam pernah menolak seseorang yang berhijrah dari Yaman dengan meninggalkan kedua orang tuanya. Beliau bertanya, “apakah kamu punya seseorang di Yaman.” Dia menjawab, “Kedua orang tuaku.” Beliau bertanya lagi, “Apakah kedua mengizinkanmu?” dia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Kembalilah kepada keduanya dan mintalah izin darinya. Jika keduanya mengizinkanmu, boleh kamu berjihad. Jika tidak, maka berbaktilah kepada keduanya.”
Jumhur ulama menyatakan, diharamkan jihad apabila kedua orangtua atau salah satunya melarang. Dengan syarat keduanya muslim, karena berbakti kepada keduanya merupakan fardhu ‘ain baginya sementara jihad adalah fardhu kifayah. Maka apabila jihad menjadi fardhu ‘ain, maka tidak harus minta izin.
Imam al-Shan’ani berkata, “Mayoritas ulama berpendapat, diharamkan seorang anak berjihad apabila kedua orangtuanya atau salah satunya melarangnya, dengan syarat keduanya adalah muslim. Karena berbakti kepada kedua orang tua adalah fardhu ‘ain sedangkan jihad adalah fardhu kifayah. Maka apabila jihad menjadi fardhu ain, tidak perlu minta izin. Jika dikatakan, ‘Berbakti kepada kedua orang tua juga fardhu ain dan jihad dalam kondisi fardhu ‘ain juga, maka keduanya sama. Apa alasan diutamakannya jihad?’ Aku katakan, ‘Karena kemaslahatan jihad lebih umum/luas, karena dia untuk menjaga dien dan membela kaum muslimin, maka maslahatnya yang lebih lebih luas didahulukan daripada selainnya’.” Selesai.
Ini merupakan perkataan yang benar dengan mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Hal ini dikecualikan apabila dia memiliki kedua orang tua yang sudah renta dan tidak ada anggota keluarga selainnya yang mengurusnya, pada saat itu dia boleh meninggalkan jihad.  Wallahu Ta’ala a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar