Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini kembali menjerat tersangka baru kasus korupsi.
Yang memalukan, tersangka korupsi ini adalah anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar.
Ia dituding telah terlibat korupsi pengadaan kitab suci al-Quran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dengan jumlah Rp35 miliar.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menerangkan seharusnya pengadaan Alquran di Kementerian Agama adalah bagian dari instrumen penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang idealnya sangat jauh dan seharusnya dijauhkan dari praktik korupsi.
"Al-Quran kan landasan etik dan moral dalam kehidupan untuk mendorong kesalehan individu dan sosial. Ini masih dikorupsi juga," ujar Uchok di Jakarta, Jumat (29/6).
Fitra membeberkan alokasi anggaran pengadaan kitab suci umat Islam itu yang diduga berpotensi korupsi.
Berikut anggaran Kementerian Agama untuk pengadaan al-Quran tahun anggaran 2009 hingga 2011:
1. Pada 2009, Kementerian Agama melakukan pengadaan al-Quran sebanyak 78.079 buah dengan nilai kontrak sebesar Rp2,5 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp2,5 miliar, dengan rincian:
a). Mushaf besar Al-Quran sebanyak 42.600 buah, dengan harga satuan sebesar Rp26.421, dengan total nilai kontrak sebesar Rp902 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp909 juta.
b) Tafsir Al-Quran sebanyak 20 ribu buah dengan satuan harga sebesar Rp45.116, dengan total nilai kontrak sebesar Rp1,1 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp1,1 miliar.
c). Al-Quran terjemahan sebanyak 10 ribu buah dengan harga satuan Rp48.350 per buah, dengan total nilai kontrak sebesar Rp483 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp488 juta.
d). Juz Amma dan Terjemahan sebanyak 5.479 buah, dengan harga satuan sebesar Rp6.700 per buah dengan total nilai kontrak sebesar Rp36,7 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp36,7 juta.
2. Pada 2010, Kementerian Agama melakukan pengadaan buku al-Quran sebanyak 170.250 buah dengan nilai kontrak sebesar Rp3 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp3,2 miliar, rincian:
a). Tafsir Al-Quran sebanyak 750 buah dengan harga satuan Rp852.043 per buah, dengan total nilai kontrak sebesar Rp639 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp639 juta.
b). Yasin sebanyak 60 ribu buah dengan harga satuan Rp2.800 per buah, dengan nilai kontrak sebesar Rp168 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp168 juta;
c). Pengadaan Mushaf Besar Al-Quran sebanyak 45 ribu dengan harga satuan Rp 28.700 per buah, dengan total nilai kontrak sebesar Rp1,2 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp1,4 miliar;
d). Pengadaan Al-Quran saku sebanyak 4.500 buah dengan harga satuan sebesar Rp 23.150 per buah, dengan total nilai kontrak sebesar Rp104 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp104 juta.
e). Pengadaan Al-Quran terjemahan sebanyak 10 ribu dengan harga satuan Rp45.900 per buah, dengan nilai kontrak sebesar Rp459 juta dari Pagu anggaran APBN sebesar Rp482 juta.
f). Pengadaan Juz Amma sebanyak 50 ribu buah dengan harga satuan sebesar Rp7.350 per buah dengan total nilai kontrak sebesar Rp367 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp367 juta.
3. Pada 2011, kementerian agama melakukan pengadaan buku Al-Quran sebanyak 225.045 buah, dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar untuk APBN murni 2011.
4. Untuk APBN Perubahaan 2011, pengadaan Al-Quran sebanyak 653 ribu buah dengan nilai kontrak sebesar Rp20,5 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 22,8 miliar, rincian:
a). Pengadaan Mushaf besar Al-Quran sebanyak 67.600 buah dengan harga satuan Rp26.240 per buah, dengan nilai kontrak sebesar Rp1,7 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp2,1 miliar.
b). Pengadaan Al-Quran saku sebanyak 10 ribu buah dengan harga satuan Rp25.420 perbuah dengan nilai kontrak sebesar Rp254 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp310 juta.
c). Al-Quran terjemahan sebanyak 20 ribu buah dengan harga satuan Rp41.520 per buah dengan nilai kontrak sebesar Rp836 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp1 miliar.
d). Pengadaan Juz Amma sebanyak 61 ribu dengan harga satuan Rp6.150 per buah, dengan nilai kontrak sebesar Rp375 juta dari Pagu anggaran APBN sebesar Rp457 juta.
e). Pengadaan Tafsir Al-Quran sebanyak 1.445 buah, dengan satuan harga sebesar Rp861 ribu, dengan nilai kontrak sebesar Rp1,2 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp1,5 miliar.
f). Pengadaan Yasin sebanyak 65 ribu buah, dengan harga satuan sebesar Rp1.722 per buah, dengan nilai total kontrak sebesar Rp111 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp136 juta.
Lebih lanjut, Uchok menilai pengadaan al-Quran ini mahal dan patut diduga ada penggelembungan harga barang.
Ia mencontohkan, pengadaan Mushaf besar al-Quran pada APBN Murni 2011, harga satuan hanya Rp26.240 per buah, tetapi pada APBN Perubahaan 2011, harga satuan naik menjadi Rp31.500 per buah
"Ini memperlihatkan orang-orang Kementerian Agama sangat memalukan, dan cenderung menjadi orang bejat karena kitab suci al-Quran milik Allah SWT saja dikorupsi," paparnya.
Uchok menganggap korupsi al-Quran di Kemenag dianggap sebagai kecelakaan sejarah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bagi Fitra, ini merupakan kesalahan kebijakan Presiden SBY dalam mengangkat Menteri Agama dari partai.
"Selama ini kan yang jadi menteri agama dari orang profesional bukan dari partai," ungkapnya.