Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Senin, 20 Juni 2011

Ceramah Terakhir “Mas Ton” (2)

Ceramah Terakhir “Mas Ton” (2)
Sesudah itu (setelah keluarnya pasal 156 A KUHP yang menyatakan penghinaan agama merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun) lahir pula UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, yang di dalam pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa perkawinan hanya sah jika dilaksanakan menurut agamanya masing-masing. Memang ada tambahan “dan kepercayaannya itu” karena waktu itu memang aliran kepercayaan sedang mendapat angin, karena presidennya waktu itu (Soeharto –red) beraliran kepercayaan. (Peserta semiloka bertakbir : “Allahu Akbar !”).
Bapak-bapak, saya cerita ini karena saya terlibat dalam penyusunan pasal itu. Kebetulan Menteri Agama waktu itu  saya terlibat dalam penyusunan pasal itu. Kebetulan menteri agama waktu itu, Prof. Mukti Ali, mengangkat penasehat hukumnya yang bernama Asoroso Soro Artojo SH. Beliau adalah mertua saya sekaligus bekas mahasiswa saya setelah jadi mertua (terdengar tawa dari peserta semiloka). Jadi saya itu unik, pernah ngajar mertua.
Kebetulan lagi Bapak Mukti Ali, kawan akrab saya di Pelajar Islam Indonesia (PII). Jadi kami sering berunding, sehingga akhirnya rumusan pasal 2 ayat 1 itulah yang dilahirkan.
Dan persetujuan-persetujuan itu dilahirkan antara fraksi golongan Islam dengan fraksi TNI, di Dephankam, Jl. Merdeka Barat, Jakarta. Setelah disetujui di tempat itu kemudian dibawa kembali ke DPR sehingga terjadi solusi hampir mirip dengan pengesahan RUU Sisdiknas kemarin.
Kebetulah saya terlibat langsung (pada rapat RUU Sisdiknas –red). Pada waktu lobi terakhir saya hanya membuat titik koma, kemudian semua fraksi tanda tangan. Memang hanya dengan titik koma, tetapi itu yang membedakan jauh. Saya dibantah oleh Panda Nababan dari PDIP “titik koma itu hanya mengatur nafas pak Hartono.” 
Saya bilang “Tidak. Titik koma dan titik, atau titik koma dan koma, bisa mengubah arti sebuah substansi atau kalimat.
Beliau mengatakan, “Saya ini 30 tahun jadi redaktur”.
Saya bilang, “Tidak usah saya bantah dengan mengatakan bahwa 43 tahun saya jadi pengacara (terdengar tawa peserta semiloka).
Saya ambil contoh yang mudah. “Bapak guru, saya bodoh” kemudian saya pindahkan “Bapak guru saya, bodoh). Artinya sama atau tidak ? Alhamdulillah selesai, titik koma dihapus, PDIP bertanda tangan, selesai.
Semula PDIP ingin menjadikan tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, Saya katakan itu fungsi pendidikan. Tujuan pendidikan  adalah membentuk anak didik menjadi orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah, serta berakhlak mulia dan seterusnya termasuk cerdas terampil dan lain-lain.
Jadi bapak-bapak sekalian, sejak 5 Juli 1959, syari’at Islam berada dibawah konstitusi Negara kita. Jangan ada tuduhan lagi, jika ingin menegakkan syari’at Islam kita akan keluar dari konstitusi.
Bagaimana dengan pidana dan jinayat ? Sampai saat ini belum ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Yang kini berlaku adalah adalah KUHP warisan colonial. Karena itu marilah sekarang kita menyusun bersama-sama. Kita definisikan pasal tentang zina, jangan seperti KUHP sekuler. Apa artinya Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, jika pengertian zina seperti tercantum dalam KUHP yang sekuler itu.
Kembali tentang jinayat itu, jika saya hitung-hitung dengan hitungan kasar, porsinya hanya 5 % dari seluruh proses kehidupan hukum. Yang terbanyak yang non jinayat, yakni yang perdata. Syariat Islam yang non jinayat itu menjadi hukum positif, menjadi hukum yang bisa dilaksanakan.
Ada suatu pertanyaan di lingkup hukum perdata itu manusia diberi kebebasan melakukan perjanjian apapun. Di dalam hukum perdata, kita diberi kebebasan berkontrak melakukan perjanjian, termasuk menentukan cara bagaimana kita akan menyelesaikan sengketa jika terjadi perselisihan dengan pihak lawan kontrak kita itu. Itu diberi kebebasan.
Jadi seandainya umat Islam melakukan perjanjian, di dalam perjanjiannya itu menutup kalimatnya dengan mengatakan, “Untuk perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak sepakat memberlakukan syari’at Islam. Perjanjian seperti itu berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata adalah sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar