Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Senin, 13 Juni 2011

Mayoritas Fraksi di DPR Setuju Parliamentary Treshold 3 Persen


Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya memberikan dua opsi pilihan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT). Opsi itu nantinya akan diputuskan oleh Baleg setelah mendengar semua pendapat fraksi.

"Ada dua opsi yang telah kita sepakati bersama terkait ambang batas ini. Silakan masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya pada rapat Baleg berikutnya," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono, dalam rapat Baleg, di gedung DPR, Senayan, Senin (13/6/2011) malam.

Opsi pertama adalah ambang batas parlemen ditentukan sebesar 3 persen. Sedangkan opsi kedua adalah 2,5-5 persen.

Adanya perbedaan ambang batas parlemen karena setiap fraksi tetap berpendirian masing-masing. Pilihan opsi 3 persen disetujui mayoritas fraksi, hanya fraksi Partai Golkar yang menolak. Golkar tetap berpendirian pada ambang batas 5 persen.

"Mayoritas fraksi memilih 3 persen, hanya 1 fraksi yang tetap 5 persen yaitu Partai Golkar," ujarnya.

Adapun pendirian fraksi mengenai ambang batas parlemen sebagai berikut:

1. FPD: 4 persen
2. FPG: 5 persen
3. FPDIP: 5 persen
4. FPKS: 3-4 persen
5. FPAN: 2,5 persen
6. FPPP: 2,5 persen
7. FPKB: 2,5 persen
8. FGerindra: 2,5 persen
9. FHanura: 2,5 persen.

"Rapat Baleg akan dilanjutkan Senin pekan depan pukul 15.00 WIB untuk menentukan satu opsi yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR," ujar Ignatius.

Seperti diketahui Baleg tengah menggodok Revisi Undang-undnag No. 22 Tahun 2007 Tentang Pemilu. Nantinya aturan mengenai ambang batas parlemen ini akan diletakkan dalam UU tersebut pasal 202.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar