Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Selasa, 28 Juni 2011

Dikecam Yusril, Basrief Arief dan Patrialis Akbar Ubah Keputusan



YUSRIL/IST
 
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau ambil pusing dengan langkah tersangka Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra yang mem-PTUN-kan surat cegah dan tangkal kepada dirinya.

"Kita coba melihat ini secara clear. Imigrasi  ya imigrasi itu kan melaksanakan tugas sesuai dengan permintaan. (Surat cekal) itu sesuai permintaan dari Kejagung," ujar Patrialis di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 28/6).

Dijelaskan Menteri asal PAN ini, tudingan Yusril bahwa cekal tersebut menggunakan undang-undang basi dan tak berlaku lagi tidak tepat. Sebab perubahan dari Undang-undang No 9/1992 ke Undang-undang 6/2011 mengenai Imigrasi itu masih memerlukan peraturan pemerintah. Dan itu, kata Patrialis, disiapkan dalam waktu satu tahun sejak Undnag-undang yang baru disahkan.

"Jadi kalau Kejaksaan minta satu tahun dan kami melaksanakan satu tahun itu masih dalam koridor yang benar, karena peraturan pemerintahnya belum ada," lanjut Patrialis.

Meski begitu, imbuhnya Patrialis, tadi malam dirinya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Basrief Arief mengenai masa cekal untuk Yusril. Basrief melunak mengubah jangka waktu cekal dari satu tahun menjadi 6 bulan.

"Kami prinsipnya terima saja, mereka minta 6 bulan ya 6 bulan," sambungnya.

Bagaimana pun, kata Patrialis, dirinya menghormati Yusril sebagai bagian dari warga negara yang mempunyai hak mengajukan keberatannya.

"Kalau Yusril mengatakan seperti itu, bahwa haknya dilanggar negara, ya tidak usah malu-malu untuk melakukan perubahan. Apalagi pak Yusril kan profesor, jadi dia tahu betul. Tidak ada yang sulit kan dinegara ini," demikian Patrialis. [dem]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar