Hidayatullah.com--Setelah menjalani proses persidangan kurang lebih selama lima jam, Ustad Abubakar Ba'asyir akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Ustad Abu dinilai terbukti menjadi aktor intektualis dalam pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010.
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan 15 tahun penjara," kata pimpinan majelis hakim, Herry Swantoro, pada saat pembacaan vonis Abubakar Baa`syir di PN Jaksel, Kamis.
Baa`syir dikenai Pasal 14 jo Pasal 7 UU Tentang Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Baa`syir dengan hukuman kurungan seumur hidup.
Dalam persidangan, Jaksa Andi Muhammad Taufik mengatakan kalau ustad Abu membantu menggalang dana yang digunakan untuk tindak terorisme.Namun Ba’asyir menolak dan berkali-kali menyebut kasus ini penuh rekayasa.
Atas keputusan tersebut kuasa hukum Ba'asyir Achmad Midhan menyatakan banding.Sedangkan Ba'asyir menyebut vonis hakim ''zalim dan haram untuk menerima keputusan hakim''.
Tuntutan ini bukanlah yang pertama bagi Ustad Abu. Sebelumnya, pengasuh Al Mukmin, Ngruki, Solo ini juga pernah ditahan dalam kasus serangan bom Bali 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang. Namun dibebaskan setelah tahun 2006 setelah bandingnya dikabulkan pengadilan.
Sementara itu, ratusan massa pendukung Ba’asyir membubarkan diri dengan tertib seusai mendengarkan putusan vonis majelis hakim.
Hanya Pengakuan
Vonis terhadap Ba’asyir menyedot perhatian berbagai pihak. Termasuk partai politik. Melalui pernyataan resmi yang dikirim ke kantor redaksi hidayatullah.com, Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), BW Wibowo menanggapi kasus ini.
Menurutnya, vonis 15 tahun terhadap Ba’asyir adalah tidak manusia, mengingat usia yang bersangkutan sudah tua.
“Apalagi ustad Abu tidak tertangkap tangan dalam kasus yang dituduhkan dan hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan, “tulisnya.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar