Dewan Dakwah Bekasi Desak Pemberlakuan Syariat Islam & Hukum Berat Koruptor
BEKASI (voa-islam.com) – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Bekasi menuntut kepada pemerintah setempat untuk memberlakukan Syariat Islam dan menindak tegas pelaku maksiat, koruptor dan gereja liar.
Tuntutan itu ditetapkan dalam Musyawarah Daerah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (Musda DDII) Bekasi IV, di Aula SDIT An-Najah, Jalan Veteran 48 Bekasi, Sabtu (25/6/2011).
Satu, Mendesak Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk segera memberlakukan SYARIAH ISLAM.
Dua, Mendesak Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk menindak tegas pelanggar ketertiban umum, antara lain: minuman keras, perjudian, pelacuran dan pornografi.
Tiga, Menuntut Sikap Tegas Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk menutup rumah, ruko dan fasum/fasos yang disalahgunakan sebagai gereja liar.
Empat, Menuntut kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten agar menindak tegas hotel dan warung remang-remang yang dijadikan sebagai tempat maksiat.
Lima, Menuntut aparatur pemerintahan (eksekutif, legislatif dan yudikatif) untuk tidak berlaku korup.
Enam, Menuntut kepada aparat hukum agar memberikan yang seberat-beratnya kepada pelaku korupsi.
Tujuh, Menuntut Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk tidak memberikan izin kegiatan pemurtadan berkedok kegiatan sosial.
Selain enam rekomendasi kepada aparat pemerintah dan penegak hukum, Musda DDII Bekasi juga menetapkan tujuh orang formatur, antara lain Ahmad Salimin Dani, Khoirul Fuad, Abdul Qadir Aka, Bernard Abdul Jabbar, Asmi Daud, Komaruddin Ibnu Mikam dan Syarifuddin.
Tujuh orang formatur ini bertugas untuk memilih Ketua dan Pengurus DDII Bekasi Periode 2011-2016 secara musyawarah-mufakat, selambat-lambatnya dua pekan setelah Musda. [taz]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar