Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Selasa, 28 Juni 2011

SURAT KEPADA KETUA DPR RI DAN KOMISI III DPR











Jakarta, 27 Juni 2011

Kepada Yth
Saudara Ketua  DPR RI
Saudara Ketua Komisi III DPR RI
Di
Jakarta

Perihal: Mohon Meminta Keterangan Kepada Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM
Dengan hormat,
Izinkanlah saya melaporkan kepada Saudara bahwa saya, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, seorang warganegara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Karang Asem Utara No 32 Jakarta, telah dikenakan pencegahan untuk bepergian keluar negeri oleh Jaksa Agung Republik Indonesia selama satu tahun, dengan menggunakan undang-undang yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Presiden dan DPR sejak tanggal 5 Mei 2011 yang lalu. Keputusan Pencegahan tersebut sebagaimana terlampir, menggunakan Undang-Undang No 9 Tahun 1992 dan berbagai peraturan pelaksana lainnya yang sudah dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keputusan pencegahan tersebut, meskipun nyata-nyata salah dan keliru, telah dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena setelah saya cek ke petugas imigrasi, nama saya telah dimasukkan ke dalam daftar orang yang dicegah berangkat ke luar negeri.
Tindakan Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM di atas adalah suatu kezaliman dan kesewenang-wenangan. Begitu besar hawa nafsunya untuk mempersulit kehidupan saya pribadi, sehingga hukum yang sudah matipun mereka pergunakan untuk mencegah saya berangkat ke luar negeri. Sejak saya melakukan perlawanan terhadap Hendarman Supandji yang saya anggap sebagai Jaksa Agung illegal, saya menilai prilaku aparatur Kejaksaan Agung terhadap saya sudah sangat jauh dari obyektif. Sayapun tersandera dengan kasus Sisminbakum, yang meskipun Prof Romli Atmasasmita sudah dibebaskan Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara,unsur melawan hukum dan Sisminbakum telah meningkatkan pelayanan kepada publik, namun sampai hari ini, perkara ini masih berlarut-larut tanpa jelas ujung pangkalnya.
Mengingat kewenangan Saudara sebagai Pimpinan DPR yang diberi amanat oleh konstitusi dan undang-undang yang berlaku untuk melakukan pengawasan terhadap Pemerintah, maka saya mohon kepada Saudara untuk memanggil kedua pejabat tinggi pemerintahan di atas untuk dimintai keterangan mengapa mereka mengambil tindakan yang memalukan, terang-terangan mempertontonkan kebodohannya kepada publik untuk bertindak zalim dan sewenang-wenang, yang dapat menurunkan citra dan kewibawaan Pemerintah di mata seluruh rakyat. Bilamana perlu, anggota Dewan yang terhormat dapat mendesak kedua pejabat tersebut untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak mampu dan tidak kapabel memangku jabatan tersebut.
Atas perhatian Saudara, saya ucapkan terima kasih.

Salam hormat,
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar