Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 08 Juni 2011

SOAL AMBANG BATAS PARLEMEN

Salah satu isu krusial yang menghambat penyelesaian RUU Pemilihan Umum di tangan DPR adalah alotnya “kompromi” terkait persentase ambang batas parlemen atau PT (parliamentary threshold) yang diberlakukan untuk Pemilu 2014. Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan angka 3 persen, meningkat dari 2,5 persen yang belaku saat ini, sebagai posisi akhir Dewan sebelum naskah RUU dibahas bersama dengan pemerintah. Apakah persoalan PT sudah selesai?
Sebenarnya kesepakatan Baleg yang hendak diberlakukan secara nasional tersebut belum final. Artinya, parpol kecil seperti PAN, PPP, PKB, Hanura, dan Gerindra tak hanya berharap bahwa PT 2,5 persen masih dipertahankan, tetapi juga pemberlakuan bagi DPRD propinsi dan kabupaten/kota tidak sebesar persentase PT untuk DPR. Apalagi saat ini PT sama sekali belum berlaku bagi DPRD, sehingga pemberlakuan sama secara nasional dikhawatirkan akan “menghabisi” parpol kecil di daerah.
Di sisi lain, parpol besar seperti Golkar dan PDIP sebaliknya justru masih ingin memperjuangkan agar persentase PT meningkat lebih tinggi hingga 5 persen dengan harapan agar penyederhanaan system kepartaian dalam rangka efektifitas pemerintahan secepatnya terwujud. Sementara itu Partai Demokrat mengusulkan angka agak moderat yakni-3-4 persen, sedangkan Partai Keadilan Sejahtera berharap kenaikannya tidak lebih dari 3 persen.
Mengapa Ambang Batas?
Ambang batas parlemen adalah mekanisme institusional yang sengaja diciptakan untuk meningkatkan efektifitas parlemen di dalam sistem demokrasi presidensial berbasis multipartai sebagaimana berlaku di negeri kita. Seperti diketahui, skema presidensial berbasis multipartai cenderung berisiko apabila jumlah partai politik di parlemen terlalu banyak dan pada saat yang sama tidak satu pun parpol yang memperoleh kursi mayoritas. Logika sederhana yang berlaku dalam praktik demokrasi di mana pun, semakin banyak parpol di parlemen maka semakin bertele-tele pula proses perumusan dan penetapan kebijakan.
Pengalaman DPR hasil Pemilu 2009 sendiri sudah menunjukkan hal itu. Revisi UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu misalnya, tak kunjung tuntas di tangan Dewan padahal sudah dimulai sejak akhir 2010. Revisi UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang tengah dibicarakan ini pun bertele-tele karena parpol masing-masing mempertahankan kepentingan mereka dan cenderung menomorduakan kepentingan kolektif bangsa kita. Tak terhitung jumlah RUU lain yang “macet” pembahasannya lantaran politik dagang-sapi yang marak di antara parpol di DPR.
Jadi, mekanisme PT adalah suatu keniscayaan politik dalam rangka menyederhanakan sistem kepartaian yang pada gilirannya diharapkan berimplikasi pada efektifitas pemerintahan hasil pemilu. Toh, tidak ada manfaatnya kita berpemilu dan berdemokrasi jika pemerintahan yang dihasilkannya tidak bisa bekerja untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
Berapa Toleransi PT?
Sulit dipungkiri bahwa pemerintahan hasil pemilu –dalam pengertian eksekutif dan legislatif—sejauh ini lebih banyak “berwacana” dan “berpolitik” ketimbang bekerja untuk rakyat dan masa depan bangsa kita. Hal itu tak hanya tampak pada pemerintahan di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat lokal, baik propinsi maupun kabupaten dan kota. Ketika pemerintahan di negara-negara lain sibuk merumuskan langkah antisipatif menghadapi era perdagangan bebas yang tak terhindarkan, para politisi dan petinggi parpol yang menguasai lembaga eksekutif dan legislatif justru sibuk memburu rente untuk kepentingan pribadi dan kelompok masing-masing.
Karena itu kita memerlukan struktur kekuatan politik parlemen nasional dan lokal yang lebih ramping agar politik dagang-sapi semakin berkurang dan harapan akan efektifitas pemerintahan bisa terwujud. Dalam kaitan ini, pemberlakuan ambang batas parlemen bagi DPRD propinsi dan kabupaten/kota adalah suatu keharusan politik yang perlu dilembagakan melalui revisi atas UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Struktur politik DPRD-DPRD yang sangat fragmentatif dewasa ini tidak memungkinkan pemerintah daerah bekerja efektif karena terbebani oleh aneka kepentingan parpol yang acapkali tidak terkait kepentingan rakyat di daerah.
Terkait persentase PT bagi DPR dan DPRD hasil Pemilu 2014 mendatang sebenarnya terpulang kepada komitmen parpol mengenai urgensi penyederhanaan sistem kepartaian di satu pihak, dan kebutuhan akan pembentukan pemerintahan yang efektif di lain pihak. Artinya, DPR dan pemerintah selaku pembentuk UU semestinya memiliki skema atau desain tentang persentase PT maksimal yang bisa ditoleransi. Desain seperti ini perlu bukan hanya untuk menghindari “pembonsaian” parpol ala Orde Baru, tetapi juga agar ada kepastian mengenai struktur kepartaian di masa depan.
Jika persentase PT maksimum yang bisa ditoleransi itu, katakanlah sekadar contoh 10 persen, pertanyaan berikutnya, berapa kali pemilu angka maksimal itu hendak dicapai. Begitu pun jika skema PT maksimum sekitar 5 atau 7 persen, dan seterusnya. Dengan demikian, parpol di DPR sudah memiliki peta jalan peningkatan persentase PT pada setiap pemilu tanpa harus berdebat bertele-tele yang hanya menghabiskan waktu dan energi bangsa kita. Adopsi skema yang sama dapat dipakai untuk menetapkan persentase PT bagi DPRD propinsi dan kabupaten/kota.
Perlu Konsistensi
Terkait penetapan persentase PT sebesar 3 persen oleh Baleg dan berlaku secara nasional, jelas sulit dinilai apakah wajar atau tidak, karena DPR dan pemerintah belum memiliki skema atau desain jangka panjang mengenai sistem kepartaian “sederhana” yang diwacanakan selama ini. Apalagi skema PT maksimun yang bisa ditoleransi untuk menghindari “penyeragaman” parpol adalah 10 persen dan ditargetkan dicapai dalam lima kali pemilu, maka angka PT yang wajar untuk Pemilu 2014 adalah 4 persen. Angka tersebut adalah peningkatan 1,5 persen dari PT yang berlaku saat ini dan merupakan kenaikan bertahap selama lima kali pemilu (masing-masing 1,5 persen) untuk mencapai PT maksimum yang bisa ditoleransi sebesar 10 persen.
Cara berpikir yang sama bisa diterapkan jika misalnya skema PT maksimum lebih kecil atau lebih besar dari 10 persen. Pesan terpenting dari tulisan ini adalah, pertama, kebutuhan bangsa kita akan reformasi institusional yang konsisten dan tidak tambal sulam sesuai dengan selera politisi DPR. Kedua, untuk mewujudkan reformasi institusional yang konsisten dan terarah, jelas diperlukan para politisi dan parpol yang konsisten pula.
Karena itu kita tentu harus kecewa jika para politisi Senayan cenderung berdebat kusir soal PT. Masing-masing pihak yang mempertahankan pendapatnya tidak memiliki skema yang jelas mengenai arah pemerintahan, parlemen, dan kepartaian di masa depan. Lalu, bagaimana bangsa ini bisa maju jika untuk memperdebatkan soal PT saja para politisi kita menghabiskan waktu dan energi berbulan-bulan?
*) Tulisan ini adalah versi utuh dari artikel opini saya berjudul “Ambang Batas Parlemen” yang dimuat dalam Seputar Indonesia, 19 April 2011, yang sebagian diedit oleh redaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar