Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Selasa, 28 Juni 2011

Langkah Yusril Menunjuk Hidung yang Tidak Paham Hukum

Selasa, 28 Juni 2011 , 16:23:00 WIB
Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi

ILUSTRASI
  

RMOL. Persoalan Sistem Administrasi Badan Hukum yang dikaitkan dengan Yusril Ihza Mahendra sudah bukan lagi persoalan hukum, tapi urusan pribadi oknum di Kejaksaan Agung yang menggunakan institusi tersebut.

Pengamat politik Adhie Massardi mengingatkan, pertarungan antara Yusril dengan Kejaksaan tidak sekali ini terjadi. Pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 2010 lalu juga diakibatkan gugatan Yusril ke Mahkamah Konstitusi seputar status ilegal Hendarman sebagai Jaksa Agung.

"Ini sudah masuk kategori abuse of power. Makanya, saya sekarang juga mendukung upaya Yusril menggugat Jaksa Agung pengganti Hendarman Supandji (Basrief Arief) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kemarin (Senin 27/6), karena menerbitkan perpanjangan surat pencekalan tanpa ketentuan yang jelas terhadap Yusril," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (28/6).

Selain menggugat Jaksa Agung, Yusril juga melayangkan surat somasi kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Yusril memperingatkan Patrialis untuk dalam waktu 2x24 jam mencabut surat pelaksanaan cekal terhadap dirinya yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM memenuhi permintaan Jaksa Agung RI.

Langkah Yusril ini, katanya, menarik, sebab Menteri Hukum dan HAM melanggar Pasal 333 KUHP yakni dengan sengaja dan melawan hukum menghilangkan kemerdekaan orang. Patrialis telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

"Saya berharap langkah Yusril ini membuahkan hasil. Minimal mengingatkan kepada kita, batapa institusi hukum di negeri ini ternyata dikendalikan oleh oknum-oknum yangg bukan saja tidak paham hukum, tapi punya potensi merusak sendi-sendi hukum kita," ujarnya.[ald] 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar