Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 08 Juni 2011

Kaban: Usulan "Parliamentary Threshold" untuk Pembentukan Fraksi


Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang MS Kaban menyatakan setuju pada usulan menaikkan persyaratan "parliamentary threshold" menjadi lima hingga 10 persen asalkan untuk pembentukan fraksi dan bukan keberadaan parpol di parlemen.

"Usulan itu artinya, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen berapa pun pada pemilu legislatif bisa berada di parlemen. Tapi, jika jumlahnya tidak memenuhi persyaratan `parliamentary threshold` maka harus bergabung untuk membentuk satu fraksi," kata MS Kaban melalui telepon selulernya, Kamis.

Kaban menjelaskan, dengan usulan tersebut batas minimal yang diberlakukan melalui persyaratan "parliamentary threshold" bukan perolehan jumlah kursi parlemen, tapi pembentukan suatu fraksi.

Dengan usulan tersebut, kata dia, maka jumlah fraksi di parlemen yang dibatasi. Kalau saat ini ada sembilan fraksi nantinya mungkin hanya ada lima fraksi, tapi partai politik yang mendapatkan kursi parlemen tidak dibatasi.

"Setelah terbentuk jumlah fraksi, maka partai-partai politik yang mendapatkan kursi parlemen membentuk fraksi," katanya

Menurut dia, jika partai politik yang perolehan kursinya tidak signifikan bisa bergabung dengan partai politik yang perolehan kursi parlemennya lebih signifikan untuk membentuk suatu fraksi.

Mantan Menteri Kehutanan ini mencontohkan, jika suatu fraksi harus diisi minimal 75 kursi, maka partai politik yang perolehan kursinya tidak sampai 75 harus mengajak partai-partai politik yang perolehan kursinya lebih sedikit untuk memenuhi persyaratan pembentukan fraksi.

"Ini baru demokrasi yang sehat, tidak membatasi jumlah partai," ujar Kaban.

Kaban menambahkan, dengan membatasi perolehan kursi parlemen oleh suatu partai politik untuk berada di parlemen, itu merupakan sikap anti demokrasi.

Padahal, kata dia, bangsa Indonesia sedang membangun demokrasi.

Kaban juga mengimbau, agar dalam pembahaan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang didalamnya ada klausul soal persyaratan "parliamentary threshold" jangan sampai ada suara hangus.

Berapa pun suara yang diperoleh kader sebuah partai politik, kata da, harus dihitung dan diakumulasikan dengan suara yang lainnya, tidak dihanguskan seperti pada pemilu 2009 lalu.

"Ada ungkapan suara rakyat suara Tuhan. Kalau kita menghanguskan suara yang tidak signifikan, berarti kita tidak hanya menghanguskan suara rakyat tapi juga suara Tuhan," kata Kaban.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar