Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Selasa, 28 Juni 2011

MARZUKI ALI: DPR AKAN SEGERA PANGGIL BASRIEF DAN PATRIALIS TERKAIT CEKAL YUSRIL


Ketua DPR Marzuki Ali mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Hukum dan HAM terkait laporan Yusril bahwa dirinya dicekal selama setahun dengan menggunakan undang-undang yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal itu dikatakan Marzuki saat menerima Yusril, Jamaluddin Karim, Ali Muchtar Ngabalin dan Afriansyah Noor di ruang kerjanya di Gedung DPR RI petang ini (Senin, 27 Juni 2011).
“Negara ini sudah aneh” kata Marzuki sebagaimana diungkapkan Yusril kepada pers. “Masak undang-undang dan peraturan yang sudah dicabut masih dipakai untuk mencekal orang”, kata Marzuki. “Seharusnya sebagai petinggi di bidang hukum, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM bertindak hati-hati dalam melaksanakan hukum”. Tindakan seperti itu, menurut Marzuki, dapat merusak citra penegakan hukum yang menjadi tugas Pemerintah. “Pejabat pemerintah, jangan mempermainkan hukum dan  undang-undang tanpa jelas apa maksud dan tujuannya”, sergah Marzuki
Sedianya, Yusril akan datang ke Istana Negara untuk menyampaikan surat kepada SBY, namun urung dilaksanakan. “Mungkin besok saya baru ke sana” kata Yusril kepada media sore ini.  Tidak jadi pergi ke istana, Yusril mendatangi Ketua DPR Marzuki Ali dan juga menyerahkan surat kepada Ketua Komisi III Benny Harman.
Sebagaimana diberitakan, pagi tadi Yusril telah mendaftarkan gugatan pembatalan cekal tersebu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. “Saya optimis pengadilan akan mengabulkan gugatan saya, karena landasan hukum dan argumentasinya sangat jelas” kata Yusril. “Kalau Jaksa Agung mencekal orang dengan undang-undang yang sudah dicabut, jelas salah dan hakim tentu tidak akan membenarkan hal itu terjadi” kata Yusril mengakhiri keterangannya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar