Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Selasa, 14 Juni 2011

Parliamentary Threshold Yang tak Jua Ketemu



sekilasindonesia.com
Parliamentary Threshold Yang tak Jua Ketemu
IlustrasiSelasa, 14 Juni 2011 09:25 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), Senin (13/6), disetujui adanya dua rumusan alternatif mengenai Pasal 202 revisi RUU Pemilu 22/2007. Pasal ini menyangkut besaran angka parliamentary threshold (PT) yang hingga saat ini belum disepakati. Keduanya nanti akan dibawa ke rapat paripurna yang kemungkinan diselenggarakan pekan depan.

Rumusan pertama berbunyi; Partai Politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Rumusan kedua berbunyi; Partai Politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% -5% (dua koma lima sampai dengan lima per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

“Dari dua rumusan itu, akan ada pertemuan sekali lagi pada Senin pekan depan,” kata Ketua Baleg, Ignatius Mulyono. 

Dalam pertemuan mendatang, setiap fraksi harus mengemukakan pendapatnya mengenai pilihan mana yang nantinya akan dibawa ke paripurna. Dalam dua rumusan itu tetap ada catatan yang harus dibaca sebagai satu kesatuan. Untuk rumusan pertama, catatan diberikan pada besaran angka PT. Angka 3% bukan merupakan hasil kesepakatan politik di Baleg.

Sedangkan untuk rumusan kedua, catatannya bahwa angka 2,5%-5% hanya merupakan angka draf, bukan merupakan angka hasil kesepakatan politik di Baleg. Besaran angka definitif ambang batas untuk dua rumusan tersebut tetap akan ditentukan dalam rapat paripurna.

Selain itu, catatan kedua menyebutkan setiap fraksi tetap memiliki pendirian sebagai berikut; Fraksi Partai Demokrat (4%), fraksi Partai Golkar (5%), Fraksi PDIP (5 %), Fraksi PKS (3-4%), Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura (2,5%).

Sebelum keputusan itu diambil, perdebatan antara fraksi di dalam Baleg berlangsung cukup alot. Awalnya, hanya ada satu rumusan yang dimintakan untuk disetujui. Yakni rumusan pertama. Dari sembilan fraksi yang ada, Fraksi Golkar bersikukuh untuk tetap mencantumkan adanya pilihan 5 persen dalam Pasal 202.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar