Wakil Ketua DPW PBB Jawa Barat Alit Rahmat, meminta kepada Pemerintah untuk memperbaiki sistem TKI, agar tidak terjadi dan terulang kembali kasus Ruyati
Selain itu, pemerintah diminta meninjau ulang Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi soal TKI. kami akan mendesak pemerintah memastikan MoU tersebut berpihak kepada para TKI.
"Jangan-jangan, penyiksaan yang terjadi di dalam rumah oleh majikan kepada pembantu asal Indonesia, terjadi justru karena MOU tersebut. Majikan tidak bisa memecat begitu saja terhadap pembantu asal Indonesia, karena terkait MOU/aturan yang telah disepakati. Akibatnya, pembantu tidak bisa juga mengundurkan diri ketika terjadi kekerasan oleh majikan, dan sebaliknya, majikan juga tidak bisa memutus kerja pembantu karena terikat perjanjian,"
Ruyati dipancung setelah pengadilan Arab Saudi memvonis TKI asal Bekasi itu bersalah dengan membunuh majikannya, Khairiya Hamid binti Mijlid dengan alat pemotong daging. Pada pengadilan tingkat pertama, Ruyati dijatuhi hukum qishas (hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh).
Keputusan tersebut dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung Arab Saudi. Ruyati dipancung 18 Juni lalu dan jenazah langsung dimakamkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar