Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Sabtu, 12 Maret 2011

Ahmadiyah Wajib Dibubarkan!!!


Ahmadiyah Wajib Dibubarkan!!!

Posted by K@barNet pada 13/03/2011

Jika Ahmadiyah tidak dibubarkan, biarkan saja ditahan-tahan dulu sampai ada kejadian berikutnya [cuma terjadi kalau ahmadiyah tidak dibubarkan oleh pemerintah],  jadi untuk saat ini sebaiknya dibaca dulu dengan cermat pokok-pokok sebagai berikut:

1. Tidak ada isu sara dalam bentrokan dengan ahmadiyah
Karena ahmadiyah itu bukan merupakan suatu agama tapi merupakan suatu pendusta agama, lain halnya dengan Islam, Kristen, Hindu dan Budha yang merupakan agama karena masing-masing memiliki tuhan, ajaran dan kepercayaan masing-masing yang tidak saling menodai/bertentangan satu-sama lain. Sedangkan ahmadiyah memiliki ajaran yang menodai atau bertentangan dengan salah satu agama di Indonesia yaitu agama Islam, yang dimana dalam ajaran ahmadiyah mengakui ada nabi lain setelah nabi Muhammad dan juga ada kitab suci lain selain kitab suci Al-Quran. Isu sara hanya bisa terjadi jika ada pertikaian antara 2 atau lebih kelompok yang disebabkan oleh perbedaan suku/agama/ras oleh masing-masing kelompok yang berbeda.
2. Tidak ada terkikisnya rasa toleransi antara umat beragama di Indonesia dalam bentrokan dengan ahmadiyah
Sesuai dengan pokok kesatu yaitu ahmadiyah itu bukan suatu agama.
3. Tidak ada hak asasi manusia yang dilanggar dalam pelarangan ahmadiyah atau jika ahmadiyah dibubarkan
Karena keberadaan ahmadiyah sendiri melanggar hak asasi orang lain yaitu melanggar hak asasi penganut agama Islam. Hak asasi cuma bisa dilindungi kalau berdiri sejajar dengan hak asasi orang lain atau kalau tidak berdiri diatas hak asasi orang lain, sedangkan hak asasi penganut ahmadiyah menginjak-injak hak asasi penganut agama Islam. Hal ini terjadi karena ajaran ahmadiyah menodai ajaran agama Islam.
4. Ahmadiyah tidak patut untuk dilindungi
Sesuai dengan pokok ketiga diatas, karena penganut ahmadiyah menginjak-injak hak asasi orang lain [ penganut agama islam ].
5. Umat Islam juga berhak dan lebih berhak untuk berkeyakinan dan menjalankan agamanya dibandingkan dengan penganut ahmadiyah
Kelompok ahmadiyah sering menggunakan alasan “setiap orang memiliki kebebasan beragama dan berkeyakinan” untuk mencari perlindungan atas pendustaan agama yang mereka lakukan tapi mereka selalu tidak mau untuk juga mengatakan “asal tidak menodai/menggangu agama dan keyakinan orang lain”.
Penganut agama Islam juga memiliki hak untuk bebas dalam beragama juga dalam berkeyakinan dan penganut agama Islam lebih berhak akan hak tersebut dibandingkan penganut ahmadiyah karena Islam [Al-Quran sebagai kitab suci dan tidak ada nabi lain setelah nabi Muhammad] ada jauh lebih dulu dari ahmadiyah [ada kitab suci selain Al-Quran dan ada nabi lain setelah nabi Muhammad]. Ini sama halnya dengan setiap orang punya hak untuk memiliki tempat tinggal misalnya negara, orang Indonesia lebih berhak atas negara Indonesia daripada orang lain yang cuma sebagai pendatang di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar