Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Minggu, 13 Maret 2011

Meski UU Parpol Diskriminatif, PBB Siap Diverifikasi



alt
Jakarta (SI ONLINE) - Undang-undang Partai politik yang baru menggantikan UU  No.2 Tahun 2008 tetang Partai Politik, meski belum secara resmi diundangkan, ternyata menimbulkan protes terutama dari partai-partai kecil yang tak memiliki wakil di DPR RI. Pasalnya UU Parpol yang baru itu diskriminatif dan hanya menguntungkan parpol besar yang memiliki wakil di Senayan, sementara partai kecil dipersulit untuk mengikuti pemilu 2014. 

Kendati demikian, Partai Bulan Bintang (PBB) mengaku siap mengikuti verikasi sebagai partai politik peserta Pemilu 2014 oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kendati proses verikasi  dinilai menyulitkan partai-partai kecil, terlihat dalam revisi UU Pemilu terkait persyaratan parpol yang ikut pemilu oleh DPR akhir tahun 2010. 

"Kalau dilihat dari isi UU itu, merupakan hal yang sangat tidak fair karena Parpol besar dan kecil disamakan. Itu tidak bisa karena kekuatannya berbeda. Kepengurusan harus sampai di kecamatan itu membutuhkan biaya yang cukup mahal," kata Ketua Umum DPP PBB MS Kaban kepada wartawan seusai membuka Rakornas Verifikasi di Markas Besar  PBB, Pasar  Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (5/3/2011).

Disebutkan dalam UU baru, partai yang akan mendaftar sebagai peserta pemilu harus memiliki kantor dan pengurus di 33 provinsi atau 100 persen. Di setiap provinsi harus memiliki pengurus dan kantor sebanyak 75 persen dari kabupten dan kota. Di kabupeten dan kota harus memiliki sekitar 50 persen dari kecamatan yang ada.

UU itu, kata Kaban, juga tidak memperhatikan ciri khas sebuah Parpol terutama tujuan khusus Parpol. Misalnya, PBB sebagai partai yang mengusung ideolgi Islam akan kesulitan menembus kepengurusan tingkat kecamatan seperti di Bali, Papua dan NTT karena jumlah penduduk Islam minoritas. Terutama untuk Papua, pulau yang luas berpenduduk sedikit.

"UU ini bisa mematikan Parpol. Namun PBB tidak ada masalah. Kesiapan kita 99 persen karena dalam rapat kordinasi verifikasi ini hadir 33 pimpinan DPW dan DPC. Hanya saja kita tidak mementingkan Parpol kita, tapi Parpol lain juga," ujarnya.

Untul itu pihaknya  telah mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah diperbaiki sesuai dengan permintaan MK. Kalau nanti dibatalkan MK, maka sebaiknya kembali ke UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol. Karena lebih menjamin dan memberi kesempatan kepada parpol-parpol kecil untuk ikut pemilu 2014. 

Sementara itu, untuk mengantisipasi perubahan "parliamentary threshold" (ambang batas suara), PBB berharap tidak ada suara hangus sehingga Parpol dapat menggabungkan suaranya ke Parpol lain. Kaban menambahkan, PBB saat ini sedang lakukan pembicaraan dengan PPP dan PKS terkait kemungkinan penggabungan suara.

Sebelumnya MS Kaban membuka secara resmi kantor baru PBB, tampak hadir Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Izha Mahendra dan Pimpinan Wilayah PBB se Indonesia.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar