Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 18 Mei 2011

BALEG YANG MALAS MIKIR


“Kesejahteraan kaum demokrat, apapun jenis dan pangkatnya, bergantung pada satu detail teknis yang sepele: Undang-Undang Pemilu. Semua hal yang lain gantung padanya.” (Jose Ortega Y Gasset, filsuf Spanyol). 



Badan Legislas DPR yang menyusun draf revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu Le gis latif, sudah hampir merampungkan pe ker jaannya. Baleg segera menyampaikan draf itu dalam rapat paripurna DPR. Dalam draf yang diperoleh Republika, Baleg tak menjadikan Pasal 5 ayat (1) UU Pemilu sebagai sasaran revisi. Pasal 5 ayat 1) tetap berbunyi “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD bupaten/kota, dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.”

Soal dalam RUU Pemilu yang belum diselesaikan Baleg hanya soal angka ambang batas pemilu ( parliamentary threshold). Yaitu, angkanya yang masih berkisar 2,5 persen hingga lima persen –setelah kesepakatan Baleg 4 April lalu, dengan angka tiga persen, dipersoalkan lagi. Sebenarnya, gagasan mengganti sistem pemilu dengan mixed member proportional MMP) sudah disampaikan di Baleg. Na -mun, rupanya tawaran sistem baru masih sulit dipahami anggota Baleg. “Kami sudah presentasi di Baleg, tapi anggota Baleg las mikir,” kata peneliti Cetro, Refly Harun, pekan lalu.

Meski demikian, tawaran sistem baru itu sudah disosialisasikan kepada berbagai par tai. Baik pertemuan formal maupun in formal. Dan, perubahan sistem itu akan di upayakan Cetro juga Golkar, lewat pembahasan RUU Pemilu oleh pemerintah dan DPR. Golkar menghendaki sistem campuran, dengan memadukan suara terbanyak de -ngan nomor urut,. Sebanyak 70 persen ca leg dipilih dengan suara terbanyak, dan 30 persen dipilih dengan nomor urut. Tapi, sua ra untuk pembagian kursi berdasar no mor urut ditarik ke tingkat nasional, se dangkan yang 70 persen dibagi di daerah pemilihan.

Belum benar-benar gamblang sistem apa yang dianut Golkar. Dari berbagai pemaparan tokoh Golkar, mereka masih menggunakan istilah sistem campuran. Pengakajian Revisi RUU Bidang Politik Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, pekan kedua Mei, lalu, memaparkan di Senayan, menyebutnya sistemnya bekerja paralel. Adapun Cetro, sudah mengusulkan komposisi 50 persen caleg dipilih dengan suara terbanyak (FPTP), dan 50 persen dipilih lewat nomor urut (proporsional tertutup). Tapi, suara untuk membagi kursi —baik FPTP maupun proporsional tertutup— ditarik ke provinsi. Selanjutnya persentase suara itulah yang dijadikan dasar membagi kursi. harun husein

Tidak ada komentar:

Posting Komentar