Pemilu yang demokratis semakin susah diharapkan dengan disahkannya revisi UU Parpol oleh DPR. Syarat pembentukan parpol semakin ketat sehingga menyulitkan parpol-parpol baru berkembang dan ikut pemilu.
UU Parpol dinilai membunuh demokrasi karena pilihan rakyat dibatasi pada parpol-parpol besar yang berhasil memenuhi syarat saja.
“Ini saya kira upaya untuk mengurangi saingan di pemilu. Sayang sekali karena masyarakat dipaksa memilih parpol-parpol yang ada saja, itu mematikan semangat demokrasi,” kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Centro) Hadar Gumay kepada matanews.com di Minggu 19 Desember 2010.
Hadar menilai syarat baru yang dituntut dalam pembentukan parpol sebagai upaya untuk mencegah munculnya partai baru yang berpeluang merebut hati publik. Sebab saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap parpol-parpol yang ada semakin menurun.
Upaya pencegahan munculnya partai baru, kata Hadar, terlihat dari semakin beratnya syarat pembentukan parpol. Menurutnya, bila DPR bertujuan untuk menyederhanakan peserta pemilu, tak perlu menghambat pertumbuhan parpol sejak awal. Proses seleksi parpol bisa dilakukan begitu mendekati pemilu.
“Kalau diketatkan syarat mengikuti pemilu boleh saja, tapi kalau sejak pendiriannya sudah sangat dibatasi itu sudah keliru. Demokrasi kita jadi tertutup namanya,” ujarnya.
Syarat yang terasa memberatkan dalam UU Parpol adalah seluruh parpol dituntut memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota.
Selain itu parpol juga harus didaftar untuk proses verifikasi parpol paling lambat dua setengah tahun sebelum pemilu atau pada Juli 2011. Dengan sisa waktu enam bulan yang tersisa, parpol-parpol baru dan kecil akan sulit mempersiapkan dirinya untuk verifikasi.
Sehingga kemungkinan besar, kata Hadar, pilihan masyarakat dalam pemilu mendatang hanya berkisar pada parpol-parpol besar yang sudah ada saat ini.
“Padahal belum tentu parpol-parpol yang ada sekarang berkualitas dan memenuhi harapan masyarakat. Tapi karena ruang untuk parpol baru sudah ditutup, apa boleh buat,” tutup Hadar. (mar/ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar