Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Senin, 23 Mei 2011

Cukup 15 Parpol di Pemilu 2014



Mas`ud Said (*umm/file)
Mas`ud Said (*umm/file)
Jumlah partai politik peserta Pemilu 2014 diusulkan untuk dipangkas hingga tersisa 50 persen dari yang ada sekarang supaya pesta demokrasi dan kinerja parlemen di masa datang lebih berkualitas dan  efektif.
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Mas`ud Said, berpendapat dengan jumlah parpol yang tidak terlalu banyak akan lebih mudah dan tidak ribet, apalagi kalau parpol-parpol kecil (gurem) digabungkan dengan parpol yang lebih besar.
Menurut dia, di Malang, Jumat, dengan adanya regulasi parliamentary threshold (ambang batas perolehan kursi di parlemen) dari 2,5 persen menjadi lima persen akan melapangkan upaya pembatasan parpol di Indonesia.
Selain itu, kata guru besar Ilmu Pemerintahan FISIP UMM ini, pemerintah juga harus membuat regulasi yang mengarah pada pengetatan aturan pendirian sebuah parpol agar tidak seperti sebelumnya, dimana parpol yang gagal hanya berganti nama saja menjadi parpol baru.
Ia berharap parliamentary threshold dan pengetatan aturan itu bisa segera dilaksanakan supaya pada Pemilu 2014 mendatang jumlah parpol akan berkurang. “Paling tidak bisa berkurang menjadi 15-20 parpol saja.”
Mas`ud mencontohkan, di beberapa negara terutama di negara maju, jumlah parpol hanya dua sampai tiga saja, sedangkan di Indonesia mencapai puluhan.”Zamannya almarhum Presiden Soeharto dulu cukup bagus, meski masih terlalu ekstrim hanya ada tiga parpol saja,” gambarnya.
Ia mengakui, dengan kondisi banyaknya jumlah parpol seperti sekarang ini keberadaan parlemen yang diisi oleh puluhan parpol menjadi tidak efektif, karena sering terjadi silang pendapat yang tidak bisa “diatur” dan saur manukdan berakhir tanpa solusi. (*an/ham)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar