Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Jumat, 20 Mei 2011

Partai Politik Harus Diverifikasi


Jakarta, Kompas - Partai politik, baik parpol baru maupun parpol lama, yang telah berbadan hukum wajib melakukan penyesuaian syarat baru dengan mengikuti verifikasi. Jika tidak lolos verifikasi, parpol tersebut tidak dapat mengikuti pemilihan umum.

Dalam Pasal 51 Ayat (1) UU itu disebutkan, parpol baru dan parpol yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU No 2/2008 tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut UU ini (revisi) dengan mengikuti verifikasi. Proses verifikasi harus dilakukan selambat-lambatnya 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara pemilu. ”Verifikasi dilakukan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Ketua Komisi II Chairuman Harahap (Partai Golkar).Kewajiban untuk melakukan penyesuaian dengan syarat baru itu diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Rancangan undang-undang perombakan UU Parpol itu disepakati secara resmi dalam Rapat Pleno Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, Senin (13/12).
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, menambahkan, ada syarat baru yang harus dipenuhi parpol, di antaranya terkait syarat pendirian, kepengurusan, dan kantor tetap.
Parpol harus memiliki pendiri dari semua provinsi dengan jumlah minimal 30 orang per provinsi. Selain itu, parpol juga harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di tiap- tiap kabupaten/kota. Parpol juga harus memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan pemilu berakhir.
Kuatkan kelembagaan
Arif menegaskan, verifikasi perlu dilakukan sebagai salah satu upaya penguatan kelembagaan serta upaya peningkatan fungsi dan peran parpol. ”Kalau lembaga kuat, parpol akan efektif dapat melakukan fungsi dan perannya,” katanya. Taufik Hidayat dari Fraksi Partai Golkar menambahkan, verifikasi penting untuk mengukur keseriusan parpol. ”Untuk menghindari asal membuat parpol,” ujarnya.
Kewajiban mengikuti verifikasi, lanjut A Malik Haramain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, tidak bertujuan mempersulit parpol. Bagi parpol lama, verifikasi untuk melihat kembali kondisi kelembagaan serta kepengurusan parpol. (NTA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar