DPR diperkirakan hanya akan diisi lima parpol pada 2014 jika DPR menetapkanparliamentary threshold (PT) lima persen pada UU Pemilu. PT lima persen dicurigai merupakan trik politik parpol besar untuk mengurangi jumlah pesaing dari partai menengah dan kecil.
Usulan peningkatan PT lima persen, dinilai Direktur Eksekutif Center of Electoral Reform Hadar Gumay, berpotensi membahayakan demokrasi yang tengah tumbuh di Indonesia.
Peningkatan PT, dilukiskan Hadar Gumay, juga menjadi tembok tinggi bagi partai besar untuk menghalangi partai menengah dan partai kecil masuk ke parlamen.
Menurutnya, jika DPR sampai menetapkan persyaratan batas ambang persentase perolehan kursi bagi parpol untuk berada di parlamen lima persen, sangat besar kemungkinan hanya lima parpol yang bisa berada di parlemen.
Itu artinya, kata dia, pesaing partai besar di parlemen hanya sedikit sehingga apa yang diinginkan partai besar di parlemen bisa lebih mudah diperoleh.
Hadar mencontohkan, pada pemilu 2009 dengan persyaratan PT 2,5 persen, Partai Demokrat yang memperoleh 20 persen suara pada pemilu legislatif mendapatkan 148 kursi di parlemen.
“Jika saat itu menetapkan persyaratan PT lima persen, maka Partai Demokrat akan mendapatkan 173 kursi,” kata Hadar Gumay di Jakarta, Kamis 6 Januari 2011.
Menurut dia, hal itu kurang adil bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia.
Hadar mengkhawatirkan, jika hanya sedikit partai politik yang berada di parlamen akan membahayakan demokrasi. Tingginya
PT menuju ke arah demokrasi tertutup. Ini bisa berbahaya,” katanya. (ant/ham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar