Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Senin, 23 Mei 2011

Sejumlah Parpol Minta Verifikasi Ditunda


Jakarta
Sejumlah pengurus partai politik kecil meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menunda pelaksanaan verifikasi parpol hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Mereka menilai, UU itu merugikan partai kecil, terutama berkaitan dengan beratnya syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki kantor dan kepengurusan setidaknya 3.047 kecamatan di seluruh Indonesia.
Menanggapi permintaan tersebut, Patrialis mengungkapkan, pihaknya hanyalah pelaksana UU. UU Parpol terbaru sudah sah dan berlaku secara umum. Terkait putusan MK, pihaknya berkomitmen untuk mematuhi apa pun putusan tersebut.
Hal tersebut mengemuka dalam acara sosialisasi pendaftaran verifikasi parpol yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (16/2). Seperti diketahui, 17 parpol telah mendaftarkan uji materi UU Parpol ke MK. Rencananya, pekan depan MK menggelar sidang perdana permohonan uji materi tersebut.
Patrialis mengungkapkan, salah satu syarat parpol didaftar menjadi badan hukum adalah memiliki kantor dan kepengurusan di 33 provinsi, 349 kabupaten/kota (75 persen dari total kabupaten/kota), dan 3.047 kecamatan (50 persen dari total kecamatan). Parpol juga harus memiliki minimal 30 pengurus di tiap provinsi atau 990 pengurus di semua provinsi.
Menurut Patrialis, pihaknya sudah membuka pendaftaran verifikasi parpol pada 17 Januari lalu. Hingga kini, belum satu partai pun yang mendaftar. Pendaftaran ditutup pada 22 Agustus mendatang. Selama 45 hari kemudian, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan verifikasi administrasi, verifikasi aktual hanya dilakukan secara acak. Hasil verifikasi akan diumumkan 7 Oktober.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar