Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Senin, 23 Mei 2011

Gurem Melawan Verifikasi Ulang



MS Kaban (ant)
MS Kaban (ant)
Kebijakan verifikasi ulang bagi partai-partai politik nonparlemen dianggap tak lebih sebagai siasat politik parpol yang memiliki kursi di DPR untuk menjegal keikutsertaan parpol gurem dalam Pemilu 2014. Sejumlah parpol kecil pun kini bersiap-siap mengajukan judicial review UU Parpol ke MK.
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban beranggapan, kewajiban verifikasi ulang bagi partai-partai politik sebagai syarat untuk mengikuti Pemilu 2014 sebagai aturan yang mengada-ada.
“Verifikasi ulang itu jelas mengada-ada dan sebenarnya tidak perlu karena semua parpol peserta Pemilu 2009 telah melakukan verifikasi,” katanya di Surabaya, Minggu 2 Januari 2011.
Dimasukkannya aturan mengenai verifikasi ulang dalam Undang-Undang Parpol yang disahkan pada 16 Desember 2010 itu, menurut dia, benar-benar sebagai trik parpol yang memiliki kursi di parlemen untuk menjegal keikutsertaan parpol gurem.
“Terus terang verifikasi ulang dan persyaratan lain yang diatur dalam UU Parpol itu sangat membebani parpol nonparlemen,” sebut Kaban .
Karenanta, PBB dan sejumlah parpol nonparlemen akan mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pengajuan judicial review ini sebagai upaya kami untuk mendapatkan keadilan dari MK,” kata mantan Menteri Kehutanan itu.
Meskipun dirasa memberatkan, pihaknya tetap akan mengikuti aturan tersebut karena PBB tetap bertekad untuk meraih kesuksesannya kembali pada Pemilu 2014.
Namun demikian, judicial review juga akan tetap diteruskan ke MK. (ant/ham)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar