REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Golkar menawarkan sistem proporsional campuran sebagai alternatif perdebatan pembahasan RUU Pemilu yang dinilai belum menemukan titik temu.
Sistem ini dinilai mampu menjembatani antara proporsional tertutup yang didukung PDIP, PKB, dan PKS, serta proporsional terbuka yang didukung fraksi lainnya di DPR. "Kita inginkan proporsional campuran," ujar Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie, di Jakarta, Rabu (21/12).
Sistem ini nantinya akan mengakomodir proporsional tertutup 30 persen dan sisanya terbuka. Sistem ini dinilainya tidak akan mengurangi hak konstituen untuk mengetahui dan mengenal caleg yang dipilihnya, karena mereka masih bisa langsung memilih orang yang disukai.
Bakrie juga menilai parpol tidak dirugikan dengan sistem ini, karena dapat menguatkan institusi Parpol. Nantinya Parpol bisa mengangkat kader yang dianggapnya berkompeten sehingga orang-orang yang dianggap berkualitas di partai dapat memanfaatkan potensinya menjadi wakil rakyat di parlemen.
Parpol tidak hanya menjadi wadah merekrut anggota legislatif dan eksekutif, tetapi juga untuk mewadahi kepentingan publik secara umum. Menurutnya Ical, yang terpenting dalam pembahasan RUU Pemilu ini ada semangat membatasi jumlah Parpol agar pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan di DPR tidak rumit.
Ketua Fraksi Demokrat, Ja'far Hafsah, menyatakan sistem pemilu diharapkannya tetap proporsional terbuka, karena selain itu, dinilainya sebagai kemunduran. Pihaknya siap berkompromi dengan parpol apa pun asalkan tidak merubah angka PT yang disepakati pihaknya, empat persen. Untuk jumlah kursi di Dapil dinilainya bisa diubah sesuai dengan kompromi yang ada. "Semangatnya harus tetap membatasi jumlah Parpol," paparnya.
Katua Pansus RUU pemilu dari PDIP, Arif Wibowo, menyatakan pihaknya siap bernegosiasi dalam hal angka PT dan jumlah kursi di Dapil. "Untuk sistem, kami tetap menginginkan tertutup," jelasnya. Pihaknya akan terus mengedepankan sistem itu, karena tidak ingin ada kadernya yang berpotensi dan dianggap layak, tidak terpilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar