Gugatan tak jadi dilayangkan ke PTUN, tapi ke Pengadilan Negeri.
VIVAnews - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, membatalkan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakilnya, Denny Indrayana, soal moratorium remisi kepada terpidana korupsi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yusril menilai gugatan ke PTUN tidak tepat karena kebijakan moratorium hanya disampaikan secara lisan. "Kami nggak jadi mengajukan gugatan ke PTUN. Setelah kami pelajari dengan mendalam, itu sama sekali bukan hal yang bisa digugat di PTUN," kata Yusril saat ditemui usai seminar 'Membangun Indonesia Melalui Pembangunan Hukum Nasional' di Hotel Dharmawangsa, Kamis 8 Desember 2011.
Yusril menjelaskan, Denny tidak pernah menerbitkan surat keputusan tentang moratorium remisi. Sementara, apa yang bisa menjadi sengketa obyek di PTUN, adalah keputusan tertulis seorang pejabat negara yang isinya bertentangan dengan hukum atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Jadi beberapa orang narapidana itu sudah memiliki surat keputusan pembebasan bersyarat, tetapi diperintahkan secara lisan oleh Denny Indrayana, lalu semuanya terkena moratorium. Kalau perintah lisan tidak bisa dibawa ke pengadilan," katanya.
Oleh karena itu, Yusril memutuskan untuk mengajukan cara lain, yakni tetap menggugat Menteri Hukum Wakilnya tentang perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri. Dia mengaku saat ini segala berkas sudah mereka selesaikan.
"Hari Jumat besok kami layangkan ke pengadilan. Digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum dalam arti perbuatan mereka itu menimbulkan kerugian bagi orang lain," jelasnya.
Yusril menilai gugatan ke PTUN tidak tepat karena kebijakan moratorium hanya disampaikan secara lisan. "Kami nggak jadi mengajukan gugatan ke PTUN. Setelah kami pelajari dengan mendalam, itu sama sekali bukan hal yang bisa digugat di PTUN," kata Yusril saat ditemui usai seminar 'Membangun Indonesia Melalui Pembangunan Hukum Nasional' di Hotel Dharmawangsa, Kamis 8 Desember 2011.
Yusril menjelaskan, Denny tidak pernah menerbitkan surat keputusan tentang moratorium remisi. Sementara, apa yang bisa menjadi sengketa obyek di PTUN, adalah keputusan tertulis seorang pejabat negara yang isinya bertentangan dengan hukum atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Jadi beberapa orang narapidana itu sudah memiliki surat keputusan pembebasan bersyarat, tetapi diperintahkan secara lisan oleh Denny Indrayana, lalu semuanya terkena moratorium. Kalau perintah lisan tidak bisa dibawa ke pengadilan," katanya.
Oleh karena itu, Yusril memutuskan untuk mengajukan cara lain, yakni tetap menggugat Menteri Hukum Wakilnya tentang perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri. Dia mengaku saat ini segala berkas sudah mereka selesaikan.
"Hari Jumat besok kami layangkan ke pengadilan. Digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum dalam arti perbuatan mereka itu menimbulkan kerugian bagi orang lain," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar