Alokasi Untuk Pengentasan Kemiskinan Masih Minim
Untuk membiayai kegiatan protokoler kepresidenan selama satu tahun mendatang, negara mesti mengalokasikan anggaran sebesar Rp 251,01 miliar.
Hal itu terungkap dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/AL) 2012 yang diperoleh Rakyat Merdeka, kemarin.
Rinciannya, Rp 180,3 miliar untuk dukungan keprotokolan selama 12 bulan untuk Presiden yang ada di Sekretariat Presiden dan Rp 70,9 miliar diperuntukkan penyelenggaraan dukungan keprotokolan wakil presiden yang ada di sekretariat wapres.
Anggaran keprotokolan ini juga disediakan di tiap istana, yakni Istana Bogor Rp 556 juta , Istana Kepresidenan Yogyakarta Rp 461,9 juta, dan Istana Kepresidenan Tampak Siring, Bali Rp 1,1 miliar. Anggaran keprotokolan ini di luar dukungan kehumasan dan anggaran persidangan.
Protokol, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 adalah serangkaian aturan dalam kenegaraan atau acara resmi yangmeliputi aturan mengenai: - tata tempat-tata upacara-tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Kementerian Sekretariat Negara, Pasal 6 menyebut, Sekretariat Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden.
Pasal 13 menyebut (1) Deputi Kepala Sekretariat Presiden Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Presiden. (2) Deputi Kepala Sekretariat Presiden Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin Deputi.
Sedangkan protokoler wapres sesuai pasal 40 menyebut, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: (a) pengurusan dan pelayanan keprotokolan dan persidangan serta kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, baik di Istana Wakil Presiden atau di kediaman resmi Wakil Presiden, maupun di tempat lain.
Menariknya, protokoler Presiden/Wapres juga melakukan kegiatan dokumentasi. Sebagaimana termaktub dalam pasal 7 (e) pengkoordinasian kegiatan pers, dan media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan kepresidenan dan acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
Padahal, dalam anggaran Deputi Persidangan Kabinet juga telah dianggarkan Rp 556 juta untuk dokumen (risalah dan transkrip) hasil pelaksanaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin presiden dan/atau wakil presiden.
Pada RKA/KL 2012, Anggaran keprotokolan presiden/istri dan wapres/istri ini masih lebih tinggi dari belanja barang program penanggulangan kemiskinan di Ditjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial yang hanya Rp 244,9 miliar.
Kepala Bagian Humas Kementerian Sekretariat Negara, Masrokhan menyatakan, anggaran protokoler presiden dan wapres ada di Deputi Kepala Sekretariat Presiden Bidang Protokol, Pers, dan Media. “Yang menyelenggarakan keprotokolan itu di biro protokol,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Masrokhan menjelaskan, anggaran itu digunakan untuk berbagai kegiatan. Misalnya, acara kenegaraan, penerimaan tamu negara, kegiatan keprotokolan, dukungan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, perjalanan dinas presiden dan rombongan.
“Presiden dan rombongan itu kan satu hotel. Tapi kami sudah melakukan semacam penghematan, jadi rombongan yang ikut itu biaya hariannya cuma 50 persen dari standar keuangan, sedangkan perjalanan dalam negeri hanya 75 persen,” jelasnya.
Politik Anggaran Sulit Dipantau
Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo mengatakan, untuk mengukur kewajaran anggaran protokoler presiden dan wapres yang mencapai Rp 250,01 miliar perlu diukur dengan indeks penggunaan, frekuensi dan kuantitas kegiatan dalam satu tahun anggaran.
“Itu harus dilihat indeksnya, frekuensi kegiatan dan kuantitasnya. Analisisnya seperti itu, baru bisa dinilai besar atau kecil,” katanya,kemarin.
Meski begitu, politisi PDIP ini tidak ada menampik ada masalah manajerial dalam pemerintahan. Sehingga, ada program-program yang sebetulnya tidak digunakan Presiden namun muncul dalam rincian kegiatan.
“Pernah ada kasus baju untuk presiden, tapi begitu kita panggil Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dia menjelaskan Presiden tidak pernah membeli baju dari anggaran negara, jadi ini masalah manajerial,” bebernya.
Menurutnya, masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi penggunaan keuangan negara dan memberikan penilaian apakah anggaran itu layak atau tidak dari ragam kegiatan yang dilakukan dalam satu tahun mendatang.
Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menilai banyak anggaran yang tidak masuk akal dalam APBN 2012. Namun, karena sulitnya akses masyarakat terhadap politik penganggaran, maka besaran-besaran untuk pos anggaran itu disepakati antaran pemerintah dan DPR.
“Termasuk juga anggaran Rp250 miliar untuk protokoler. Kita sulit sekali untuk mendapatkan penganggaran yang benar-benar valid. Ini memang jadi kesepakatan rahasia antara pemerintah dan DPR. Jadi kita hanya bisa mendengar bocorannya saja,” kata Uchok, kemarin.
Uchok menilai, anggaran protokoler presiden itu terlampau besar, namun dampak yang dirasakan rakyat sangat minim. “Ini sudah keterlaluan, karena pejabat publik hanya memperjuangkan anggaran untuk kepentingan kelompok,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden pernah menjabarkan bahwa protokol harus diperhatikan dalam penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, kegiatan pemerintahan, kegiatan diplomasi dan yang bersifat hubungan antarbangsa, termasuk kegiatan protokoler yang merujuk pada tata upacara militer.
Dalam penyusunan RUU Protokol yang baik, SBY mengingatkan, rujukan yang digunakan. Diantaranya, pertama adalah budaya bangsa. Kedua, tata cara atau protokol yang berlaku pada masyarakat internasional, yang di negara manapun juga begitu. [Harian Rakyat Merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar