Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Senin, 12 Desember 2011

Nazaruddin Bingung 13 Kali


Jakarta – KabarNet: Ada hal menarik dan “aneh secara hukum” seputar persidangan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pada hari Rabu kemarin. Pria keturunan Pakistan itu mengaku buta dan kebingungan atas materi dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap dirinya. Tak kurang dari 13 hal yang menurut Nazaruddin dan tim pengacaranya dianggap “aneh dan janggal” secara logika hukum.
“Saya memberikan beberapa point pertanyaan tentang hal-hal yang tidak saya mengerti yang saya sampaikan secara pribadi,” protes Nazaruddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, pada hari Rabu (7/12/2011) yang baru lalu.
Berikut di bawah ini 13 hal “aneh dan janggal secara logika hukum” yang membingungkan Nazaruddin, yang dibacakannya sendiri di hadapan majelis hakim :
  • 1. Apa yang telah saya lakukan, atau perbuatan apa saja yang saya lakukan sehingga saya dikatakan telah mengupayakan PT DGI menang dalam tender/lelang proyek pengadaan wisma Atlet di Jakabiring, Palembang , Sumatera Selatan.
  • 2.  Bagaimana caranya saya hanya seorang legislatif (DPR RI) dapat mengatur dan intervensi dalam lelang/tender proyek tersebut dan mengatur Badan Anggaran, Komisi X, sedangkan keputusan legislatif adalah kolektif.
  • 3. Kapan dan di mana saya menerima hadiah senilai Rp4.675.700.000 ataupun berupa uang tunai senilai Rp4.675.700.000 dari Mohamad El Idris.
  • 4. Bagaimana caranya saya menerima hadiah senilai Rp4.675.700.000 dari Mohamad El Idris, apakah dengan transfer, pemberian cek dari pihak lain?
  • 5. Apakah dana senilai Rp4.675.700.000 tersebut masih utuh dan disimpan di mana saat ini?
  • 6. Uang senilai Rp4.675.700.000 dikatakan sebagai hadiah dari PT DGI kepada saya, yang berarti adalah barang kejahatan atas dakwaan kepada saya, apakah barang bukti kejahatan tersebut telah disita oleh penyidik KPK? Barang bukti tersebut disita dari siapa dan berita acara penyitaan tersebut mengapa tidak meminta tanda tangan saya sebagai tersangka tindak pidana tersebut?
  • 7. Dikatakan ada 5 cek dari Moh El Idris diterima oleh Yulianis dan Oktarini Furi yang kemudian dicairkan oleh mereka dan disimpan di brankas PT.Anak Negeri. Mengapa dapat dikatakan penyimpanan uang di brankas tersebut bisa diartikan menyerahkan kepada saya, sementara saya sama sekali tidak pernah melihat brankas tersebut dan di mana posisi brankas tersebut saya tidak pernah tahu keberadaannya.
  • 8. Apakah sudah dicek brankas tersebut milik siapa dan apakah telah dicek di laboratorim forensik sidik jari saya dan Neneng Sri Wahyuni pada brankas tersebut.
  • 9. Mengapa dalam dakwaan dikatakan Yulianis dan Oktarini Furi sebagai staf bagian keuangan PT.Anak Negeri, dasarnya apa sehingga dikatakan demikian?
  • 10. Apakah sudah dicek kepada Dirjen AHU Dephuk HAM bahwa PT Permai Group tersebut ada atau tidak?
  • 11.  Apakah sudah dicek PT Anak Negeri pemegang sahamnya adalah PT Permai Group sehingga dikatakan PT Anak Negeri sebagai anak perusahaan PT Permai Group.
  • 12. Apakah sudah dibaca Akta PT.Permai Group di PT.Anak Negeri sehingga bisa dikatakan istri saya Neneng Sri Wahyuni sebagai Direktur Keuangan PT.Permai Group maupun PT.Anak Negeri? Jika dibaca akta PT.Anak Negeri, istri saya tidak pernah sebagai pemegang saham ataupun tidak pernah menjadi pengurus PT.Anak Negeri demikian juga PT.Permai Group, karena PT.Permai Group sebenarnya tidak pernah ada.
  • 13.  Mengapa dikatakan Yulianis sebagai bawahan saya padahal faktanya Yulianis adalah bawahan dari Anas Urbaningrum dan saya kenal dengan Yulianis karena dikenalkan oleh Anas Urbaningrum. Yulianis sebagai Direktur Utama PT.Executive Money Changer adalah yang selama ini menggaji semua orang yang diperintah oleh Anas Urbaningrum dan dimodali kerja oleh Anas Urbaningrum melalui rekening pribadinya Yulianis atau melalui PT.Executive Money Changer.
“Point pertanyaan saya tersebut mohon dapat dijawab oleh Tim Penuntut Umum KPK dalam tanggapan eksepsi supaya saya dapat mengerti apa yang didakwakan kepada saya dan digunakan untuk saya membuat pembelaan,” kata Nazaruddin yang dilanjutkan dengan menyerahkan berkas bertuliskan daftar pertanyaannya tersebut. [KbrNet/adl]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar