Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi II DPR menyepakati untuk mengumumkan verifikasi partai politik sebagai partai politik berbadan hukum akan dilakukan pada 16 Desember mendatang. Ketua Komisi II, Chairuman mengatakan jadwal untuk verifikasi harus sesuai target.
Jika dirunut, pendaftaran parpol ke Kemenkumham dilakukan pada 22 September untuk kelengkapan dokumen. Tahap berikutnya yakni verifikasi selama 45 hari sejak tanggal tersebut. Yang artinya berakhir pada 25 November. “Verifikasi ini dimaksudkan untuk mencocokan antara data yang diberikan kepada Kemenkumham dengan fakta di lapangan,” katanya pada Senin (28/11).
Dalam rapat tersebut, Komisi II sempat mencecar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin perihal batas akhir pendaftaran parpol. Seharusnya jadwal penutupan itu dilakukan pada 22 Agustus tetapi mundur satu bulan menjadi 22 September. Molornya batas waktu penutupan memunculkan dugaan seolah-olah pemerintah memberikan kesempatan kepada partai baru untuk mendaftar dan melengkapi berkas.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Taufik Hidayat menganggap pengunduran tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah dan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, yang menginginkan adanya pembatasan partai politik.
"Sejak awal kita memang ingin membatasi partai politik, dengan mengetatkan persyaratan, untuk menyederhanakan parpol. Tapi tiba-tiba membuka waktu dengan alasan partisipan," katanya dalam rapat.
Mengacu pelaksanaan Pemilu 2009 yang dilaksanakan pada 9 April 2009, maka untuk Pemilu 2014 jika tidak terjadi perubahan, ketentuan 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum jatuh pada 9 Oktober 2011. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah pada saat membahas RUU perubahan UU 2/2008 tentang partai politik.
Mengacu pelaksanaan Pemilu 2009 yang dilaksanakan pada 9 April 2009, maka untuk Pemilu 2014 jika tidak terjadi perubahan, ketentuan 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum jatuh pada 9 Oktober 2011. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah pada saat membahas RUU perubahan UU 2/2008 tentang partai politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar