Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Jumat, 09 Desember 2011

PT Ganda akan Dorong Partai Politik Berkoalisi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Usulan PDIP untuk menerapkan ambang batas atau parliamentary threshold (PT) ganda dianggap bisa menjadi solusi kisruh besaran PT yang terjadi selama ini. PT ganda adalah penerapan  PT bagi partai dan PT bagi koalisi partai dengan besaran yang berbeda.
Peneliti Pemilu Kemitraan, August Melaz mengatakan usulan itu bisa diterapkan dan menjadi alternative untuk menyelesaikan RUU Pemilu, terutama yang berkaitan dengan PT. alternative ini bisa dipakai untuk membangun komposisi parlemen yang lebih sederhana tetap dapat diwujudkan. Selain itu bagi fraksi-fraksi kecil juga tidak terancam kehilangan kursi di parlemen karena masih bisa menempuh melalui jalan koalisi bersama partai lain,
Hanya saja, penerapan PT ganda ini bisa tersandung persoalan lain. “Sampai sekarang ini, kita tidak pernah tahu apakah partai kecil memiliki niat untuk berkoalisi,” katanya saat dihubungi Republika, Jumat (9/12). Karena, jika niatan itu ada, maka mekanisme penerapan PT ganda bisa dilakukan.
Celakanya, tradisi politik di Indonesia tidak memberikan pelajaran berharga tentang keberadaan koalisi. “Tradisi koalisi di Indonesia itu belum ada. Yang ada hanya koalisi untuk menyalonkan presiden,” katanya. Padahal, di negara-negara lain, koalisi bisa sangat berperan dan ikut menentukan arah politik di  negara yang bersangkutan.
Contohnya, di Jerman, adanya koalisi dibarengi dengan kejelasan komitmen, kontrak politik, pembagian kerja, hingga urusan kewenangan partai koalisi. Di Indonesia, hal itu tidak terlaksana. Koalisi yang terjadi tidak memberikan arah yang jelas bahkan terkesan koalisi di Indonesia hanya sekadar nama.
Ia menjelaskan jika konsep koalisi yang ditawarkan dalam mekanisme PT ganda diterapkan akan memberikan sejumlah keuntungan. Asumsinya, 38 partai politik peserta pemilu 2009 diikutsertakan, maka dengan adanya koalisi partai, akan memperkecil desain surat suara dan mempermudah para pemilih.
Karena, adanya 38 parpol saja sebenarnya sudah menjadi masalah tersendiri. Artinya, dengan koalisi partai itu, maka jumlah parpol kemungkinan akan lebih sedikit karena mereka menyatukan diri sesuai dengan visi yang emban.
Hanya saja, belum bisa tergambar secara jelas konsep peleburan yang mungkin dilakukan oleh parpol di Indonesia. PAN, sempat mengusulkan ide konfederasi partai-partai dengan tetap mempertahankan identitas kepartaian. Sayangnya, ide ini, lanjut August belum memperlihatkan sambutan dari partai lain.
“Kita tidak tahu kalaupun ada koalisi parpol, bentuk koalisinya akan seperti apa. Apakah konfederasi atau fusi,” katanya. Sebab, kalaupun ada parpol yang menyatakan diri akan bergabung dengan parpol lain, sifanya hanya temporer dan diibaratkan informasi yang lintas lalu. “Tidak pernah ada yang konkret dan declare secara pasti”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar