Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 14 Desember 2011

ICAF: Jika Tak Cepat Atasi Pembantaian Mesuji, SBY Harus Mundur

JAKARTA (voa-islam.com) – Pembantaian keji yang menimpa warga Mesuji dan diduga melibatkan aparat di Mesuji dari tahun 2009 hingga 2011, mengundang keprihatinan dari banyak pihak.

Insiden biadab tersebut berawal ketika sebuah perusahaan yang membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan karet namun kerap ditentang warga. Perusahaan tersebut akhirnya membentuk PAM Swakarsa yang diduga dibekingi aparat kepolisian untuk mengusir penduduk. Pasca adanya PAM Swakarsa itulah terjadi pembantaian sadis dengan cara menembak, menggorok dan membacok yang mengakibatkan puluhan orang yang tewas dan ratusan korban luka, termasuk korban secara psikis yang tidak terekspos.
Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya menyesalkan lambatnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam merespon insiden super biadab yang menimpa anak bangsa tersebut.
“Presiden semestinya malu dan segera lakukan langkah cepat. Tidak usah ungkapkan keprihatinan melalui jumpa pers, tetapi langsung melangkah cepat. Apabila kebiasaan Presiden jumpa pers kembali dilakukan, berarti telah mempertegas betapa hanya cara-cara lipstik saja pemerintah menangani kasus besar semacam ini,” ujarnya dalam rilis yang diterima voa-islam.com, Kamis (15/12/2011).
ICAF mendesak Presiden SBY melakukan lima langkah cepat Jika tidak bisa melakukan langkah cepat, ICAF menyarankan agar Presiden SBY mengundurkan diri sebagai presiden, sebagai tanggungjawab moral.
Langkah cepat pertama, menurut Musthofa, adalah mengultimatum aparat kepolisian untuk menangkap dan mengusut kasus pembantaian yang sangat biadab itu.
“Presiden SBY harus melangkah cepat, berilah target Kapolri beberapa hari untuk tangkap pelaku serta penjarakan pejabat yang terlibat menutupi kasus super biadab itu. Jika tidak, SBY bisa disebut lalai dalam melindungi masyarakat hingga terjadi tindakan keji berupa pemenggalan kepala dan penyiksaan sadis dan penghilangan nyawa manusia secara massal,” ujar Musthofa. “Apabila tidak mampu lakukan langkah cepat, sebaiknya SBY segera mundur sebagai tanggungjawab moral atas hilangnya banyak nyawa melalui kebrutalan dan kejahatan kemanusiaan,” tambahnya.
Langkah cepat kedua yang harus dilakukan Presiden SBY untuk mengatasi kasus pembantaian Mesuji, menurut Musthofa, adalah memanggil para ahli hukum agar kasus bernuansa genocida ini tidak dipersoalkan di dunia internasional. Semestinya kasus Poso dan Ambon, cukuplah sebagai kasus kekerasan yang mengorbankan banyak nyawa, dan jangan diperpanjang dengan kasus serupa di tempat lain, apalagi hanya dilatarbelakangi oleh sengketa lahan dengan sebuah perusahaan asing. “Presiden harus segera mengumpulkan ahli-ahli hukumnya, karena pembiaran terhadap pembantaian semacam itu bisa dikategorikan sebagai genocida dan bisa dipersoalkan di dunia internasional. Jika bukan sekarang, bisa jadi pada masa yang akan datang, persoalan ini akan menjadi batu kerikil yang berbahaya bagi Presiden,” jelasnya.
Langkah cepat ketiga, lanjut Musthofa, Presiden SBY Presiden harus memanggil seluruh pejabat terkait, termasuk Kapolda, mantan Kapolda, Bupati, mantan Bupati, Gubernur dan mantan Gubernur untuk dilakukan cross check informasi agar masyarakat segera mendapatkan informasi yang pasti untuk melakukan langkah hukum yang jelas dan transparan. “Tidak usah ditutupi informasinya, daripada masyarakat akhirnya juga mengetahuinya di kemudian hari. Yang penting Presiden melakukan langkah hukum jelas, pasti, dan transparan. Jika kejadian semacam itu tanpa ada pejabat yang dihukum, kecil kemungkinan ada keadilan di sana,” ujarnya.
Langkah cepat keempat, Presiden SBY harus hentikan sementara perusahaan yang terlibat dalam kasus itu, dan tidak boleh ada penghilangan barang bukti oleh perusahaan yang bersangkutan. “Presiden harus cepat bongkar aksi biadab tersebut, dan hindari prosedur biasa. Semakin lambat Presiden bergerak, maka semakin besar peluang perusahaan itu untuk menghilangkan barang bukti,” tegas Musthofa.
Langkah terakhir, jelas Musthofa, Presiden SBY harus memerintahkan pengumpulan masyarakat yang dikabarkan menghilang, dan melindungi mereka untuk memastikan ancaman apa yang telah diterimanya, sehingga mereka melakukan aksi meninggalkan anak istri serta rumah mereka. “Kasus pembantaian warga, tidak boleh lagi terjadi. Apalagi dibiarkan dan ditutupi,” tutupnya. [taz]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar