Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 09 November 2011

Ambang Batas Jangan Diniatkan untuk Basmi Parpol Kecil


BANDUNG, (PRLM).- Besaran parliamentary treshold (ambang batas parlemen) yang akan dicantumkan dalam revisi UU pemilihan umum (pemilu) masih menjadi perdebatan sengit di DPR. Rencana menaikkan ambang batas itu ditentang partai politik (parpol) kecil karena disinyalir sebagai cara parpol besar menekan parpol kecil.
Menurut pengamat politik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, bagaimanapun, ambang batas parlemen adalah sebuah aturan yang diperlukan. "Itu adalah aturan main (menentukan) parpol mana saja yang bisa duduk di parlemen melalui pembatasan. Saya kira itu diperlukan," ujarnya di Bandung, Selasa (8/11).
Dikatakannya, dalam demokrasi, hak mendirikan parpol memang sangat terbuka asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, meski tidak ada larangan mendirikan parpol, seharusnya parpol itu memperkuat dan memberdayakan dirinya agar menjadi parpol yang profesional.
Ia menyatakan, siapapun yang ingin mendirikan parpol harus mempertimbangkan ketersediaan sumber daya yang dimilikinya, seperti sumber daya manusia, dana, dukungan politik masyarakat, dan lainnya. Itu diperlukan supaya ketika menjadi partai peserta pemilu, parpol tersebut bisa eksis dan setara dengan parpol lainnya.
"Bukan seperti sekarang ini, menjamurnya parpol tidak diimbangi dengan elektabilitas dan kekuatan preferensi politik pemilih," ucapnya.
Akibatnya, berbagai partai baru itu banyak yang memperoleh suara tidak signifikan bagi ambang batas parlemen.
Meski begitu, pengaturan ambang batas itu jangan dilatarbelakangi niat dari parpol besar secara arogan untuk menekan parpol kecil. Upaya penyederhanaan parpol jangan diartikan untuk mematikan parpol yang sudah ada karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Karenanya, ia lebih sepakat bila peningkatan ambang batas itu dilakukan bertahap. "Beri waktu yang cukup buat parpol-parpol berbenah. Biarkanlah proses 'penyederhanaan parpol' ini alamiah saja. Dan jika pada waktu yang telah ditetapkan tidak sesuai aturan, parpol manapun harus fair mengakui dan menaati aturan tersebut," tuturnya.(A-160/kur)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar