JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki menyatakan, surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang proses pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun bisa menyebabkan Presiden Yudhoyono didengar keterangannya.
"Presiden Yudhoyono bisa dimasukkan sebagai salah satu pihak yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam proses pemberian dana talangan tersebut. Dengan demikian, Presiden Yudhoyono diharapkan bisa didengar kesaksiannya sehingga seluruh konstruksi perjalanan kasus Bank Century tersebut bisa ditata lagi," kata Teten di Jakarta, Selasa (22/11/2011).
Menurut Teten, selama ini proses pengambilan keputusan Bank Century hanya dilihat di tingkat Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), yang kebetulan dirangkap oleh Sri Mulyani Indrawati, dan di tingkat Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono.
"Namun, dengan adanya surat tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR bisa menata ulang konstruksi perjalanan pengambilan keputusan Bank Century," tambahnya.
Lebih jauh Teten mengatakan, surat Sri Mulyani itu tak hanya menunjukkan Presiden Yudhoyono telah mengetahui adanya pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, tetapi juga bisa mengubah konstruksi perjalanan kasus bank tersebut yang melibatkan Presiden.
Sebelumnya, anggota Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Rekomendasi Panitia Khusus DPR atas Bank Century, Bambang Soesatyo mengungkapkan adanya tiga surat Sri Mulyani kepada Presiden Yudhoyono setelah Bank Century diberikan dana talangan Rp 6,7 triliun, akhir November 2008.
Surat itu menunjukkan bahwa Presiden Yudhoyono sebenarnya tahu soal Bank Century. Surat-surat itu di antaranya surat Sri Mulyani No SR-01/KSSK.01/XI/2008 tertanggal 25 November 2008 yang ditembuskan ke Sekretariat Negara dan ditandatangani oleh Sri Mulyani dan Boediono.
Surat itu berisi penyampaian laporan pencegahan krisis dengan ditetapkannya Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik sehingga ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Surat kedua tanggal 4 Februari 2009, Sri Mulyani dan Boediono kembali mengirim surat ke Presiden No SR-02/KSSK.01/II/2009. Dalam surat tersebut, Sri Mulyani menulis tentang keputusan bail out senilai Rp 6,7 triliun terhadap Bank Century disertai alasan-alasan teknisnya.
Enam bulan berikutnya, 29 Agustus 2009, Sri Mulyani kembali mengirim surat kepada Presiden Yudhoyono dengan No SR-36/MK.01/2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar