Rabu, 23 November 2011
INILAH.COM, Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra lebih memilih menjadi tahanan kota dari pada dikenai cegah dan tangkal (cekal).
”Saya lebih baik menjadi tahanan kota saja ketimbang dicekal karena merugikan saya,“ tegas Yusril dalam persidangan pengujian UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/11/2011).
Menurut Yusril, menjadi tahanan kota tidak ada batasan waktu tetapi ada masa potongan tahanan. ”Keuntungannya kalau tahanan kota kalau divonis bersalah kan yang dipotong tahanan kota itu, tahanan kota itu dihitung dari sepertiga dari rumah tahanan negara,“ tuturnya.
Dengan pencekalan tersebut,Yusril berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan untuk mencabut pasal 97 ayat 1 soal UU Imigrasi. "Bagi saya pribadi, mohon dikabulkan, Jaksa Agung harus tidak mencekal saya lagi, ini hampir dua tahun saya dicekal,“ ungkapnya.
Yusril, yang juga mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu, meminta membatalkan frasa pencekalan, sehingga jika permohonan ini dikabulkan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian menjadi berbunyi: "Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan".
Yusril hingga kini masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011 dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sewaktu dia menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. [tjs]
Menurut Yusril, menjadi tahanan kota tidak ada batasan waktu tetapi ada masa potongan tahanan. ”Keuntungannya kalau tahanan kota kalau divonis bersalah kan yang dipotong tahanan kota itu, tahanan kota itu dihitung dari sepertiga dari rumah tahanan negara,“ tuturnya.
Dengan pencekalan tersebut,Yusril berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan untuk mencabut pasal 97 ayat 1 soal UU Imigrasi. "Bagi saya pribadi, mohon dikabulkan, Jaksa Agung harus tidak mencekal saya lagi, ini hampir dua tahun saya dicekal,“ ungkapnya.
Yusril, yang juga mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu, meminta membatalkan frasa pencekalan, sehingga jika permohonan ini dikabulkan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian menjadi berbunyi: "Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan".
Yusril hingga kini masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011 dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sewaktu dia menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar