Kamis, 17/11/2011
Jakarta - Pansus RUU Pemilu akan mengumpulkan seluruh bos media massa nasional. Pansus akan meminta masukan dari para pimpinan media massa terkait aturan main beriklan oleh parpol saat masa kampanye.
"Besok (hari ini) akan kita undang semua. Kita akan minta masukan terkait aturan beriklan di media massa saat masa kampanye," ujar anggota Pansus RUU Pemilu I Gede Pasek Suardika kepada detikcom, Rabu (16/11/2011).
Menurut Pasek, aturan main beriklan oleh partai politik saat masa kampanye perlu diatur. Hal ini agar media massa yang memiliki kedekatan dengan media bisa tetap berimbang dalam pemberitaan.
"Pers sebagai tiang demokrasi kan juga penting untuk mengawal Pemilu. Tetapi dalam beriklan tentunya juga harus berimbang, makanya kami akan minta masukan," terangnya.
Pemanggilan pimpinan mredia tersebut akan dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB dan sesi kedua pukul 14.00.
"Sesi pertama untuk media cetak. Sedangkan sesi kedua untuk media elektronik. Mekanisme dan siapa saja yang diundang sudah diatur oleh kesekjenan DPR," imbuhnya.
Jakarta - Pansus RUU Pemilu akan mengumpulkan seluruh bos media massa nasional. Pansus akan meminta masukan dari para pimpinan media massa terkait aturan main beriklan oleh parpol saat masa kampanye.
"Besok (hari ini) akan kita undang semua. Kita akan minta masukan terkait aturan beriklan di media massa saat masa kampanye," ujar anggota Pansus RUU Pemilu I Gede Pasek Suardika kepada detikcom, Rabu (16/11/2011).
Menurut Pasek, aturan main beriklan oleh partai politik saat masa kampanye perlu diatur. Hal ini agar media massa yang memiliki kedekatan dengan media bisa tetap berimbang dalam pemberitaan.
"Pers sebagai tiang demokrasi kan juga penting untuk mengawal Pemilu. Tetapi dalam beriklan tentunya juga harus berimbang, makanya kami akan minta masukan," terangnya.
Pemanggilan pimpinan mredia tersebut akan dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB dan sesi kedua pukul 14.00.
"Sesi pertama untuk media cetak. Sedangkan sesi kedua untuk media elektronik. Mekanisme dan siapa saja yang diundang sudah diatur oleh kesekjenan DPR," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar