Posted by KabarNet pada 03/10/2010
Perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia, Freeport McMoran Copper & Gold Inc dengan anak perusahaan diantaranya PT Freeport Indonesia (PTFI), ternyata sejak 1991 secara resmi menguasai dua gunung emas, yakni Gunung emas Ersberg dan Grasberg, semuanya di Kabupaten Mimika, Propinsi Papua. Padahal sejak 1967, dimana pertama kali ditandatanggani perjanjian kontrak karya antara rezim Orde Baru dengan Freeport, perusahann pertambangan emas milik AS itu hanya menguasai Gunug emas Ersberg saja. Namun hasil dari kedua gunung emas itu tidak hanya emas saja tetapi ada hasil sampingan lain yang tidak kalah berharganya seperti tembaga, perak bahkan uranium.
Kepada Suara Islam Online seusai pembukaan Jakarta Investasi Forum 2010 di Balai Kartini Jakarta (30/9), Kepala BKPM Propinsi Papua, Purnomo mengakui perjanjian kontrak karya yang dibuat pemerintah Indonesia dengan PT Freeport tahun 1991 lalu sebenarnya bukan perjanjian untuk memperpanjang masa kontrak karya selama 30 tahun sejak 1967 yang akan berakhir pada 1997 untuk mengeksplorasi emas di Gunung Ersberg, tetapi perjanjian kontrak karya baru untuk mengeksplorasi emas di Gunung Grasberg, dekat Ersberg.
“Pada tahun 1991 dibuat lagi perjanjian antara pemerintah Pusat dengan PT Freeport Indonesia. Tetapi sebetulnya itu bukan perjanjian untuk memperpanjang kontrak karya pertambangan emas di Gunung Ersbers yang akan segera berakhir, tetapi sesungguhnya perjanjian pertambangan baru untuk mengeksplorasi emas di Gunung Garsberg,” ungkapnya.
Mengenai bagi hasil untuk pemerintah Indonesia sangat kecil hanya 1 persen sedangkan yang 99 persen milik Freeport, Purnomo mengakui itu bukan kesalahan Freeport, sebab perjanjiannya memang demikian. Kalau bagian pemerintah ingin dinaikkan, ya harus merubah perjanjian terlebih dahulu.
Namun diakuinya, memang terjadi ketidakadilan oleh Freeport yang telah berubah menjadi perusahaan raksasa pertambangan emas terkaya sekaligus terbesar di dunia, dimana sahamnya diperjualbelikan di New York Stock Exchange (NYSE). Sebab penduduk Papua sendiri ternyata hingga sekarang masih dililit kemiskinan dan hanya menyaksikan gemerlapan Freeport yang mengeruk kekayaan emas mereka untuk diboyong ke AS dan membuat negara penjajah Afghanistan dan Irak itu menjadi kaya raya.
Padahal sejak 1967, Freeport hanya memiliki hak izin pertambangan seluas 30 Km persegi. Namun sejak 1989, diperluas menjadi 25.000 Km persegi dengan hak penambangan eksklusif selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Hingga kini pemerintah Indonesia hanya mendapatkan pemasukan pajak dari Freeport sebesar Rp 30 miliar pertahun, sedangkan pembagian hasilnya hanya 1 persen dan sisanya milik Freeport. Sedangkan Freeport sendiri tidak ikut bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan hidup termasuk pembuangan jutaan ton tailing (limbah tambang emas) di berbagai sungai di Mimika, sebagai dampak dari proyek pertambangan emas, perak, tembaga bahkan ditengarai juga menghasilkan uranium tersebut. Namun hingga sekarang PT Freeport Indonesia belum mengakui kalau secara diam-diam juga menambang uranium dari Papua. (Abdul Halim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar