Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM RI Jumat (11/11) hari ini, akan mengumumkan hasil verifikasi partai politik baru untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2014 mendatang. Hasil verifikasi itu akan diumumkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana di Kantor Wilayah Sumatera Selatan.
"Benar hari ini diumumkan hasil verifikasi partai politik oleh Pak Wakil Menteri," kata Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Kemenkum HAM, Josi B Sugiarto saat dihubungi Jumat (11/11/2011).
Namun Josi tidak memperinci pukul berapa, pengumuman tersebut akan dilakukan. "Itu kita tidak tahu karena sudah kita serahkan sama protokoler Wamen," tuturnya.
Josi juga masih enggan memberitahu berapa banyak partai politik yang akan lolos. Ia menyarankan supaya publik menunggu hasil pengumuman hasil verifikasi itu pada hari ini.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan untuk menyederhanakan partai politik. Cara itu dilakukan dengan merevisi UU Tentang Partai Politik di mana pada revisi itu disebutkan partai politik harus memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi.
Namun, setelah dilakukan judicial review atas revisi tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan yang harus memenuhi persyaratan tersebut adalah partai politik yang belum memiliki badan hukum atau partai politik baru.
Sejak dibuka pada pertengahan Januari hingga pendaftaran ditutup pada 22 Agustus lalu, hanya 14 partai politik baru yang mendaftar.
Adapun Ke-14 parpol yang mendaftar yakni Partai Nasional Republik, Partai NasDem, Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Pancasila (Depan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar