BANDUNG, (PRLM).- Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Jabar) pada 24 Februari 2013 mendatang, kemungkinan masih memberlakukan pemilihan langsung sesuai yang diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Pasalnya, tahapan pilgub akan dimulai pada Juli 2012, dan saat itu, berbagai ketetapan, keputusan, dan aturan lainnya terkait pilkada, harus sudah disahkan. Sementara di sisi lain, revisi UU No. 32/2004 baru masuk pembahasan di pertengahan 2012.
Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Golkar, Nurul Arifin menerangkan, draf pembahasan ruu pilkada itu paling cepat baru masuk pembahasan di DPR RI pada pertengahan 2012. "Jadi disahkan di akhir tahun 2012. Itu paling cepat yah. Baru bisa digunakan di tahun 2013. Tapi untuk pilgub Jabar, kemungkinan enggak," ujarnya Diskusi Publik Pendidikan Politik Bagi Perempuan di Gedung ICMI Jawa Barat, Jln. Cikutra, Kota Bandung, Rabu (9/11).
Nurul menjelaskan, ruu pilkada tersebut merupakan pecahan dari UU No. 32/2004 yang nantinya terbagi menjadi tiga yaitu uu tentang pemda, uu tentang pilkada, dan uu tentang desa. Dari tiga ruu tersebut, yang paling kontroversial ialah ruu pilkada yang di dalamnya ada rencana pemilihan gubernur tidak lagi secara langsung tapi oleh anggota DPRD.
"Di fraksi kami pun masih dalam pembahasan yang dalam. Dua-duanya memang secara aturan benar, baik itu pemilihan secara langsung dan pemilihan oleh dprd. Hanya yang jadi pertanyaan, kenapa untuk pilgub ada pengecualian. Kenapa tidak disamakan dengan pilkada di kota dan kabupaten. Itu yang masih dibahas alot. Jadi kami belum mengetahui keputusannya apakah nanti dalam draf itu, gubernur sebagai representasi pemerintah pusat di daerah, akan dipilih langsung atau oleh DPRD," ujar Nurul.
Selain soal pemilihan langsung atau pemilihan melalui dprd untuk gubernur, satu hal lainnya yang masih dalam kontroversi ialah posisi wakil gubernur. "Yang diwacanakan ialah wakilnya dipilih oleh kepala daerah terpilih. Ini banyak penolakannya. Jika itu terjadi, bagaimana ketika si kepala daerahnya meninggal. Apakah wagubnya yang mengganti posisi? Bagaimana pertanggungjawabannya karena kan wagubnya ditunjuk gubernur," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nurul yang didengungkan akan diusung menjadi cagub/cawagub dalam pilgub Jabar 2013 mendatang, memilih untuk konsentrasi sebagai anggota legislatif. Jikapun partai tetap menunjuk dirinya, tentunya sebagai kader akan melaksanakan tugas partai. "Tentu akan saya pertimbangkan," katanya.
Namun jika Nurul diperbolehkan memilih, dia akan lebih memilih maju sebagai Wali Kota Depok ketimbang Gubernur/Wagub Jabar. "Depok itu salah satu kota penyangga ibukota Jakarta. Dan saya punya cita-cita membangun Kota Depok sebagai kota metropolis yang ideal," ujarnya. (A-128/A-147)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar