Sikap Partai
Konfederasi dimaksudkan untuk menyederhanakan kepesertaan partai-partai politik pada Pemilu 2014 dan bertujuan menghindari suara hangus, menjadikan pemilu lebih berkualitas, dan dapat menjamin terlaksananya konsideran “Menimbang” diktum a yang berbunyi “bahwa Pemilihan Umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif,berkualitas,dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konfederasi
Konfederasi dapat diatur dengan merevisi Pasal 203 ayat (1) UU No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Legislatif Anggota DPR,DPD,dan DPRD sebagai dasar konstitusionalnya.
Konfederasi dapat dipergunakan oleh setiap Partai politik dengan cara membuat kesepakatan di antara anggota Konfederasi yang dikuatkan dalam akta notariat yang didasari atas dasar kepentingan bersama untuk menjaga eksistensi kedua belah pihak partai dan memaksimalkan peluang pada Pemilu 2014 yang kemudian dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum/KPU Provinsi/KPU Kabupaten dan Kota sebelum Pemilu.
Bendera dan simbol-simbol yang digunakan dalam Konfederasi dalam memenangkan Pemilu 2014 adalah bendera dan simboil-simbol yang disepakati para anggota Konfederasi.
Nama,Lambang Konfederasi sebagai peserta Pemilu 2014 didaftarkan bersama oleh Pimpinan partai anggota Konfederasi berdasarkan hasil verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
Calon Legislatif (Caleg) Konfederasi adalah caleg dari partai anggota Konfederasi yang disepakati untuk di DPR RI,DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten dan Kota.
Kemanfaatan Konfederasi
Terjaganya kebhinekaan sebagai konfigurasi politik yang ada di masyarakat Indonesia.
Wujud pembangunan demokrasi yang lebih beradab dalam wadah NKRI yang dibangun atas dasar prinsip-prinsip kekeluargaan,gotong royong dan persatuan.
Menciptakan proses penyederhanaan partai di parlemen lebih berkualitas karena benar-benar para wakil rakyatnya didasari oleh pilihan langsung rakyatnya.
Meniadakan potensi suara hangus dalam penyelenggaraan pemilu yang berarti penyelenggaraan pemilu 2014 lebih demokratis dan berkualitas.
Menutup potensi konflik horizontal di berbagai daerah karena pilihan masyarakat terhadap wakilnya yang diinginkan dapat di akomodir dalam perwakilan Konfederasi.
Membangun sistem politik yang memungkinkan semua potensi anak-anak bangsa bermain dalam aturan dan di dalam sistem.
Menjaga peluang yang sama dalam kepesertaan dalam Pemilu 2014.
Menghidupkan peluang yang lebih besar untuk melewati Parlementary Treshold dan perolehan kursi.
Tetap menjaga keutuhan kepemimpinan partai anggota Konfederasi.
Tetap menjaga kebanggaan dan eksistensi kader,anggota,simpatisan dan konstituen partai anggota Konfederasi.
Dapat memaksimalkan peran dan manfaat kekuasaan yang diperoleh Konfederasi, antara lain:
1.1. Formasi politik yang diperoleh dari hasil Pemilu 2014 dalam hal kedudukan politik di DPR dan DPRD diberikan kepada anggota Konfederasi bersifat setara,proporsional, dan paruh waktu yang sama.
1.2. Partai anggota Konfederasi tetap memiliki kewenangan untuk mengontrol kinerja anggotanya yang berada pada lembaga legislatif dan menerapkan ketentuan internal dalam memperjuangkan visi dan missi Partai, menjaga disiplin, dan mengenakan sangsi.
1.3. Anggota partai Konfederasi memiliki kelenturan dan harmonisasi dalam menjalankan visi dan misi politiknya dalam memerankan politik partai di parlemen.
1.4. Peluang yang diperoleh sebagai akibat keberadaan Konfederasi di parlemen kemudian berimbas pada peran-peran di Eksekutif dan Yudikatif diberlakukan sama dalam hal penempatan dan kesempatan dan selalu diputuskan melalui kesepakatan kedua belah pihak.
1.5. Peluang yang mungkin dimunculkan sebagai akibat keberadaan Konfederasi di parlemen misalkan dalam hal pengusungan calon kepemimpinan nasional dan daerah dapat dilakukan secara musyawarah dan diputuskan melalui kesepakatan kedua belah pihak, atau membuat keputusan masing-masing.
Saling Menjaga Eksistensi Partai
Kepemimpinan ,aset dan roda partai dari pada anggota Konfederasi tetap berjalan sebagaimana semula sebelum ada Konfederasi.
Partai anggota Konfederasi memliki peluang yang sama dalam memerankan para anggota yang kelak duduk di DPR,DPRD,Eksekutive,dan Yudikative untuk menjalankan visi dan misi partainya masing-masing.
Konfederasi bertujuan untuk saling menyelamatkan dan membesarkan partai anggota Konfederasi pada Pemilu 2014 hingga berakhirnya periode keanggotaan legislativenya.
Pada Pemilu 2019 Konfederasi ini bisa saja dilanjutkan dengan kontrak politik yang baru, atau masing-masing partai anggota Konfederasi memutuskan hal lain.
Efektivitas Konfederasi
Konfederasi dijalankan oleh Badan Eksekutif yang terdiri dari unsur pimpinan di pusat dan daerah dari masing-masing partai anggota SKonfederasi dalam jumlah yang sama dalam bentuk Presedium.
Presedium Konfederasi beranggotakan dari setiap partai anggota Konfederasi yang terdiri dari: Ketua Umum,Sekretaris Jenderal,Ketua Dewan Pembina/Syura,Ketua Badan Kehormatan,dan satu Fungsionaris senior dari masing-masing partai .
Presedium Konfederasi adalah badan eksekutif yang menjembatani keputusan-keputusan yang diambil oleh pimpinan partai dari setiap anggota Konfederasi untuk dilaksanakan atas nama Konfederasi.
Presedium Konfederasi dimungkinkan untuk membentuk sekretariat Konfederasi dengan menggunakan aset yang dimiliki oleh partai anggota Konfederasi.
Presedium Konfederasi bertugas mengawal dan menjaga harmonisasi partai anggota Konfederasi sebagaimana yang termuat dalam kontrak politik yang dibuat.
Catatan:
- Revisi Pasal 8 ayat (3) UU Perubahan atas UU No.10 tahun 2008
Redaksi asli:
- “Selain Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan Undang-undang ini.”
Redaksi Revisi:
“Selain Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan Undang-undang ini,atau partai Peserta pemilu terakhir yang tidak memenuhi batas perolehan suara dari jumlah suara sah nasional bergabung dengan partai politik lain sehingga mencukupi perolehan suaranya dari ambang batas suara sah nasional.”
- Revisi Pasal 203 ayat (1) UU No.10 tahun 2008
Redaksi asli :
“Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1),tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan.”
Redaksi Revisi:
“Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1),tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR,DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten/Kota di masing-masing daerah pemilihan terkecuali dilakukan Stamboss Accord untuk penggabungan suara dari Partai Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1). Stamboss Accord dilakukan dalam bentuk perjanjian yang kuat sebelum penetapan kursi dan didaftarkan atau diketahui oleh Komisi Pemilihan Umum.”
Konfederasi dapat diatur dengan merevisi Pasal 203 ayat (1) UU No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Legislatif Anggota DPR,DPD,dan DPRD sebagai dasar konstitusionalnya.
Konfederasi dapat dipergunakan oleh setiap Partai politik dengan cara membuat kesepakatan di antara anggota Konfederasi yang dikuatkan dalam akta notariat yang didasari atas dasar kepentingan bersama untuk menjaga eksistensi kedua belah pihak partai dan memaksimalkan peluang pada Pemilu 2014 yang kemudian dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum/KPU Provinsi/KPU Kabupaten dan Kota sebelum Pemilu.
Bendera dan simbol-simbol yang digunakan dalam Konfederasi dalam memenangkan Pemilu 2014 adalah bendera dan simboil-simbol yang disepakati para anggota Konfederasi.
Nama,Lambang Konfederasi sebagai peserta Pemilu 2014 didaftarkan bersama oleh Pimpinan partai anggota Konfederasi berdasarkan hasil verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
Calon Legislatif (Caleg) Konfederasi adalah caleg dari partai anggota Konfederasi yang disepakati untuk di DPR RI,DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten dan Kota.
Kemanfaatan Konfederasi
Terjaganya kebhinekaan sebagai konfigurasi politik yang ada di masyarakat Indonesia.
Wujud pembangunan demokrasi yang lebih beradab dalam wadah NKRI yang dibangun atas dasar prinsip-prinsip kekeluargaan,gotong royong dan persatuan.
Menciptakan proses penyederhanaan partai di parlemen lebih berkualitas karena benar-benar para wakil rakyatnya didasari oleh pilihan langsung rakyatnya.
Meniadakan potensi suara hangus dalam penyelenggaraan pemilu yang berarti penyelenggaraan pemilu 2014 lebih demokratis dan berkualitas.
Menutup potensi konflik horizontal di berbagai daerah karena pilihan masyarakat terhadap wakilnya yang diinginkan dapat di akomodir dalam perwakilan Konfederasi.
Membangun sistem politik yang memungkinkan semua potensi anak-anak bangsa bermain dalam aturan dan di dalam sistem.
Menjaga peluang yang sama dalam kepesertaan dalam Pemilu 2014.
Menghidupkan peluang yang lebih besar untuk melewati Parlementary Treshold dan perolehan kursi.
Tetap menjaga keutuhan kepemimpinan partai anggota Konfederasi.
Tetap menjaga kebanggaan dan eksistensi kader,anggota,simpatisan dan konstituen partai anggota Konfederasi.
Dapat memaksimalkan peran dan manfaat kekuasaan yang diperoleh Konfederasi, antara lain:
1.1. Formasi politik yang diperoleh dari hasil Pemilu 2014 dalam hal kedudukan politik di DPR dan DPRD diberikan kepada anggota Konfederasi bersifat setara,proporsional, dan paruh waktu yang sama.
1.2. Partai anggota Konfederasi tetap memiliki kewenangan untuk mengontrol kinerja anggotanya yang berada pada lembaga legislatif dan menerapkan ketentuan internal dalam memperjuangkan visi dan missi Partai, menjaga disiplin, dan mengenakan sangsi.
1.3. Anggota partai Konfederasi memiliki kelenturan dan harmonisasi dalam menjalankan visi dan misi politiknya dalam memerankan politik partai di parlemen.
1.4. Peluang yang diperoleh sebagai akibat keberadaan Konfederasi di parlemen kemudian berimbas pada peran-peran di Eksekutif dan Yudikatif diberlakukan sama dalam hal penempatan dan kesempatan dan selalu diputuskan melalui kesepakatan kedua belah pihak.
1.5. Peluang yang mungkin dimunculkan sebagai akibat keberadaan Konfederasi di parlemen misalkan dalam hal pengusungan calon kepemimpinan nasional dan daerah dapat dilakukan secara musyawarah dan diputuskan melalui kesepakatan kedua belah pihak, atau membuat keputusan masing-masing.
Saling Menjaga Eksistensi Partai
Kepemimpinan ,aset dan roda partai dari pada anggota Konfederasi tetap berjalan sebagaimana semula sebelum ada Konfederasi.
Partai anggota Konfederasi memliki peluang yang sama dalam memerankan para anggota yang kelak duduk di DPR,DPRD,Eksekutive,dan Yudikative untuk menjalankan visi dan misi partainya masing-masing.
Konfederasi bertujuan untuk saling menyelamatkan dan membesarkan partai anggota Konfederasi pada Pemilu 2014 hingga berakhirnya periode keanggotaan legislativenya.
Pada Pemilu 2019 Konfederasi ini bisa saja dilanjutkan dengan kontrak politik yang baru, atau masing-masing partai anggota Konfederasi memutuskan hal lain.
Efektivitas Konfederasi
Konfederasi dijalankan oleh Badan Eksekutif yang terdiri dari unsur pimpinan di pusat dan daerah dari masing-masing partai anggota SKonfederasi dalam jumlah yang sama dalam bentuk Presedium.
Presedium Konfederasi beranggotakan dari setiap partai anggota Konfederasi yang terdiri dari: Ketua Umum,Sekretaris Jenderal,Ketua Dewan Pembina/Syura,Ketua Badan Kehormatan,dan satu Fungsionaris senior dari masing-masing partai .
Presedium Konfederasi adalah badan eksekutif yang menjembatani keputusan-keputusan yang diambil oleh pimpinan partai dari setiap anggota Konfederasi untuk dilaksanakan atas nama Konfederasi.
Presedium Konfederasi dimungkinkan untuk membentuk sekretariat Konfederasi dengan menggunakan aset yang dimiliki oleh partai anggota Konfederasi.
Presedium Konfederasi bertugas mengawal dan menjaga harmonisasi partai anggota Konfederasi sebagaimana yang termuat dalam kontrak politik yang dibuat.
Catatan:
- Revisi Pasal 8 ayat (3) UU Perubahan atas UU No.10 tahun 2008
Redaksi asli:
- “Selain Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan Undang-undang ini.”
Redaksi Revisi:
“Selain Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan Undang-undang ini,atau partai Peserta pemilu terakhir yang tidak memenuhi batas perolehan suara dari jumlah suara sah nasional bergabung dengan partai politik lain sehingga mencukupi perolehan suaranya dari ambang batas suara sah nasional.”
- Revisi Pasal 203 ayat (1) UU No.10 tahun 2008
Redaksi asli :
“Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1),tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan.”
Redaksi Revisi:
“Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1),tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR,DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten/Kota di masing-masing daerah pemilihan terkecuali dilakukan Stamboss Accord untuk penggabungan suara dari Partai Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1). Stamboss Accord dilakukan dalam bentuk perjanjian yang kuat sebelum penetapan kursi dan didaftarkan atau diketahui oleh Komisi Pemilihan Umum.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar