Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Senin, 17 Oktober 2011

FPI: Hentikan Pembuatan Patung-patung Haram!



 
Senin, 17 Oktober 2011
Hidayatullah.com--Sehubungan dengan maraknya pembuatan patung-patung yang diletakkan di tempat umum dan terbuka di berbagai daerah di Indonesia dan sering mengundang protes dan reaksi keras umat Islam Dewan Pimpinan Pusat - Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta mengeluarkan sikap.

Menurut FPI, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan jiwa Piagam Jakarta yang berintikan Syariat Islam, wajib menghargai keyakinan umat Islam yang menolak patung, karena diharamkan dalam ajaran Islam.

Pernyataan sikap yang dirilis dalalam laman resminya fpi.or.id juga mengatakan, prinsipnya, umat Islam tidak menolak patung selama tidak bertentangan dengan Syariat Islam, misalnya bukan patung manusia/hewan/setan/dan yang sejenisnya atau yang menyerupainya,
“Bahwa Umat Islam juga tidak pernah menolak seni dan budaya selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam,” tulisnya dalam laman resmi FPI Senin, (17/10/2011) 


Selain itu, FPI juga mengatakan, Umat Islam tidak pernah mengganggu patung yang dibuat dan diletakkan pada tempatnya, seperti patung Yesus atau Bunda Maria di dalam Gereja, patung Budha di dalam Vihara, aneka patung di dalam candi, dsb.
FPI menilai, jika patung-patung yang dibuat dan diletakkan bukan pada tempatnya, apalagi di tempat terbuka yang bisa menyinggung suatu agama/suku/kelompok/golongan, tentu merupakan provokasi jahat yang harus dilarang oleh negara.
“Bahwa Patung Naga besar dan mencolok yang identik dengan adat China dipajang oleh Walikota berdarah China di tengah Kota Singkawang yang merupakan daerah basis pribumi Melayu, adalah PROVOKASI JAHAT.”

Selain itu masih ada beberapa patung yang dinilai provokatif misalnya Patung Bima yang berasal dari pewayangan zaman Pra Islam dipajang secara mencolok di tengah kota Purwakarta yang dikenal sebagai Kota Kiai dan santri dengan kehidupan yang sangat agamis. Juga patung Tiga Mojang dipajang di tengah keramaian Kota Bekasi yang identik dengan Kota Islam dan terkenal dengan gerakan Islamnya sejak lama.

Karenanya, FPI menyerukan pemerintah Indonesia dari Pusat sampai ke Daerah untuk merobohkan semua patung yang dinilai haram yang diletakkan di tempat terbuka, dan melarang pembangunan patung-patung haram yang baru.

“Menyerukan semua anggota masyarakat untuk segera menghentikan pembuatan patung-patung haram untuk menjaga kodusifitas hubungan antar umat beragama,” tulisnya.*

Keterangan: Patung Bima di Purwakarta yang pernah membuat amarah kaum Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar