Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Kamis, 13 Oktober 2011

Terdakwa Korupsi Ada di Rumah Makan



KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
PADANG PARIAMAN, KOMPAS.com Terdakwa tindak pidana korupsi yang juga anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Djufri, Kamis (13/10/2011), diketahui berada di salah satu restoran di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk makan siang.
Djufri didampingi Idial selaku Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar dan jaksa penuntut umum, Zulkifli. Djufri berkilah ia tengah berobat atas penyakit syaraf terjepit di tulang belakangnya di RSI Siti Rahmah, Kota Padang.
Idial menambahkan, jaksa tengah melaksanakan penetapan hakim untuk mengawal proses pengobatan Djufri. Tidak ada pengawalan polisi berseragam, dan Djufri pun dibawa dalam minibus berpelat hitam.
Pihak dari Humas Pengadilan Negeri Kelas IA, Jon Effredi, mengatakan bahwa surat penetapan pengadilan itu sudah ada dari pekan lalu.
Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Saputra, mengatakan, semestinya terdakwa dibawa menggunakan kendaraan tahanan dan bukan dikawal jaksa penuntut umum.
Djufri diajukan ke pengadilan karena diduga terlibat dalam dugaan penggelembungan dana pembelian lahan tanah guna sejumlah proyek di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, saat masih menjabat sebagai Wali Kota Bukittinggi pada 2007.
Djufri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman adalah penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar