Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Jumat, 07 Oktober 2011

Menjawab Syubhat KH Said Agil Siradj: Situs Porno Hanya Makruh?



Oleh: Ust. Purnomo WD
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang menunjuki kita kepada kebenaran. Siapa yang Dia beri petunjuk maka tak seorangpun yang bisa menyesatkannya. Sebaliknya, siapa yang disesatkan oleh-Nya maka tak seorangpun yang mampu menunjukinya. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pasca kejadian bom Solo, KH Said Agil Siraj membuat satu pernyataan yang melukai hati sesama muslim dan menyenangkan hati thaghut dan kafirin. Seolah tidak tahu adanya rekayasa dari peristiwa-peristiwa yang dikategorikan sebagai aksi terorisme, dia menuduh situs-situs jihadis radikal sebagai akarnya, sehingga meminta Menkominfo agar menutup situs-situs jihadi radikal yang dianggap mengajarkan terorisme. Secara tidak langsung, Said Agil menyamakan jihad dengan aksi terorisme. Sama persis dengan Israel yang menganggap pejuang Palestina yang berjihad untuk pembebasan negeri mereka sebagai teroris. Sama juga dengan kaum kuffar Amerika yang memusuhi Islam, menganggap jihad melawan penjajahan Amerika dan sekutunya atas Irak, Afghanistan, dan negeri-negeri muslim lainnya sebagai teroris.
Namun jawaban Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring cukup membuat lego umat Islam. Karena, “Menurut saya, akar radikalisme itu bukan karena mengakses situs. Tidak ada orang menjadi teroris karena membuka situs, nggak ada, boleh dibuktikan,” kata Tifatul di Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Sepertinya Ketua Umum PBNU ini sangat benci terhadap gerakan-gerakan jihad sehingga membandingkan situs yang mengabarkan jihad dengan situs porno. Menurutnya, situs radikal (baca,-jihad) lebih berbahaya daripada situs porno. Karena situs radikal merusak iman, sedangkan situs porno tak berdosa, hanya makruh.
“Situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh. Yang dosa itu yang membuat dan menjadi bintang porno,” ujar Prof Dr KH Said Agil Siraj, pelitaonline.com, selasa, 27 September 2011.
Terhadap pernyataan di atas, banyak tanggapan yang mencela ketua umum ormas Islam terbesar di negeri ini. Seperti yang dapati dalam salah satu komentar di forum.detik.com.
"Akang Siradj, coba dihitung berapa jumlah korban teroris dibanding dengan korban aborsi di luar nikah! Dan, "mudharat situs porno hanya berdampak individual"? Agil juga nih si Said. He3x." kata salah satu komentar.
“Situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh. Yang dosa itu yang membuat dan menjadi bintang porno,”
kata Prof Dr KH Said Agil Siraj
Jawaban Syubuhat Situs Porno Hanya Makruh
Untuk mengetahui kedudukan hukum situs porno (mengakses/melihatnya) kami menanyakan langsung kepada DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A., Doktor bidang Syare'ah, pada Fakultas Studi Islam, di Universitas Al Azhar, Kairo. Berikut wawancara yang kami laksanakan pada Sabtu, 1 Oktober lalu, sesudah menyampaikan kajian fikih kontemporer di masjid Al-Muhajirin, Kavling Harapan Kita, Harapan Jaya, Bekasi Utara. Berikut ini penjelasan dari beliau:
"Sebenarnya secara fikih memang beda antara melihat gambar dan melihat langsung. Yang diharamkan melihat langsung. Tetapi melihat gambar ini ada dampaknya. Kadang lebih berbahaya daripada melihat langsung. Jadi keharaman itu tidak harus melihat hukum aslinya (dzatnya,-red) tapi juga harus melihat dampaknya. Seandainya mudharatnya lebih besar, tentunya jauh lebih haram dibanding kalau langsung. Jadi tidak hanya melihat hukum secara dzatnya, tetapi melihat dampaknya. Oleh karena itu di dalam beberapa ayat Al-Qur'an disebutkan, umat Islam –umpamanya- diharamkan untuk mencaci maki berhala-berhala orang-orang musyrik pada waktu itu. Padahal mencaci maki berhala-berhala itu boleh-boleh saja, tetapi kalau dampaknya mereka mencaci maki Allah Subhanahu wa Ta'ala maka itu diharamkan. Itu satu.
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (QS. Al-An'am: 108)  
Kedua, kita umat Islam dilarang untuk mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam رَاعِنَا Ra'ina, padahal itu boleh, Cuma karena kata-kata itu dipakai untuk menjelek-jelekan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam oleh orang-orang Yahudi, maka tidak boleh digunakan. Padahal pada hakikatnya boleh, Cuma dampaknya tidak baik maka tidak boleh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): "Raa`ina", tetapi katakanlah: "Unzhurna", dan "dengarlah". Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih." (QS. Al-Baqarah: 104)
Banyak contoh-contoh lain yg semisal termasuk hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, kita dilarang untuk mencaci maki bapak kita. Ya Rasulullah, bagaimana itu mencaci maki bapak kita? Beliau menjelaskan, kita mencaci maki bapak teman kita sehingga teman kita itu mencaci bapak kita.  
Jadi keharaman di situ bukan dzatnya, tetapi akibat atau dampak yang dihasilkan dari perbuatan kita itu. Karena itu dalam kaidah fikih disebutkan, Saddu Al-Dhara'i, ia termasuk sumber hukum walau termasuk Mukhtalaf Fiiha, tetapi oleh mayoritas ulama itu dipakai. Kenapa? Karena Saddu Al-Dhara'i ini berarti menutup jalan menuju kemudharatan.
Termasuk juga ayat Wala Taqrabu Zina (jangan kalian dekati zina). Pacaran di dalam Al-Qur'an dan hadits tidak ada nash secara utuh/tegas, tetapi karena dampaknya akan menyebabkan perzinahan, sehingga diharamkan.
Jadi kembali kepada hal-hal yang haram, maka para ulama menyebutkan hukum sarana itu adalah hukum al-ghayah. Hukum sarana itu dihukumi dengan hukum yang akibat, jika kepada sesuatu yg haram maka ia haram. Sehingga seluruh sarana yang menyebabkan seseorang berbuat haram, maka dihukumi haram. walaupun pada hukum asalnya sarana itu adalah halal. Oleh karena itu situs-situs porno atau tontonan-tontonan lain yang pada hakikatnya itu tidak sama dengan seseorang kalau melihat aslinya itu bisa dihukumi haram jika berakibat kepada hal-hal yang haram. Dan kalau kita lihat dampaknya sangat besar sekali yang menyebabkan kerusakan-kerusakan yang sangat dahsyat sekali.
Contohnya ketika terjadi peristiwa siapa itu? (beliau kurang hafal dengan nama keduanya,-red) Dua artis, … ariel dan luna maya, katanya anak-anak kecil yang melihat itu mempraktekkan kepada temen-temennya yang masih kecil juga. Jadi intinya bahwa menilai hukum dalam fikih itu tidak saja dilihat dari dzatnya, tapi juga melihat kepada dampaknya." Selesai penjelasan dari DR. Ahmad Zain an-Najah.
Kesimpulan
Hukum haram tidak hanya dilihat dari dzatnya, tapi juga dari akibat yang ditimbulkannya. Segala sesuatu yang mengakibatkan terjadinya perbuatan haram maka hukumnya juga haram. Oleh karena itu, berdasarkan akibat buruk yang ditimbulkan dari tontonan haram, di antaranya situs porno, maka ia dihukumi haram. Jadi tidaklah tepat jika situs porno itu dihukumi hanya makruh. Jika hanya makruh maka tidaklah harus dibuat peraturan keras dan tegas untuk melarangnya. Wallahu Ta'ala a'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar