Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 13 April 2011

Presiden Perintahkan Pencarian 61 Surat Izin PEMERIKSAAN KEPALA DAERAH


PEMERIKSAAN KEPALA DAERAH
Presiden Perintahkan Pencarian 61 Surat Izin
Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, tidak ada satu pun dari 61 surat izin pemeriksaan kepala daerah yang saat ini berada di mejanya. Setiap surat yang masuk senantiasa ditandatangani hari itu juga. Terkait pemberitaan yang menyebutkan ada 61 surat izin yang masih menunggu persetujuannya, Presiden memerintahkan Jaksa Agung dan Sekretaris Kabinet untuk mencarinya.

”Temukan, carikan secara bersama, yang mana? Supaya kita tahu. Siapa tahu ada yang nyelip, siapa tahu ada yang sudah dikirim, atau justru belum dikirim, sehingga rakyat bisa mendapat kejelasan di mana gerangan atau mana yang dimaksud 61 surat yang konon belum keluar izinnya itu,” kata Presiden, Selasa (12/4) di Istana Negara.

Menurut Presiden, duduk persoalan izin pemeriksaan itu harus dimengerti benar oleh publik karena pernyataan mengenai surat izin pemeriksaan itu justru keluar dari pejabat di lingkungan pemerintah. ”Pernyataan ini keluar dari kalangan pemerintah sendiri yang menurut saya tidak akurat sehingga menimbulkan spekulasi dan tanggapan macam-macam, yang dianggap tebang pilihlah, dan sebagainya,” katanya.

Menurut Presiden, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32/2004 juncto UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, menyebutkan perlunya izin presiden untuk pemeriksaan pejabat negara. Namun, manakala dalam waktu 60 hari bagi pejabat daerah izin presiden tidak keluar, atau tenggat 30 hari bagi pejabat MPR, DPR, DPD, dan DPRD, penegak hukum bisa melakukan kegiatan penyelidikan maupun penyidikan.

”Kalau masuk ke meja saya, sebelum jatuh tempo itu pasti sudah keluar. Saya katakan, tidak ada yang bermalam, one day service, masuk-keluar,” katanya.

Presiden mengakui, ada 1-2 surat izin pemeriksaan yang sampai kepadanya dan diberi disposisi untuk dikembalikan karena dinilainya tidak ada pelanggaran hukum. Namun, ketika surat izin itu dalam waktu 1-2 hari dilengkapi dan dimasukkan lagi ke mejanya, segera surat itu ia tanda tangani.

”Saya sering menerima SMS. Setiap hari ada 400-500 SMS yang masuk, di antaranya mengatakan, Pak SBY mengapa belum diperiksa bupati X? Kenapa belum diperiksa wali kota Z padahal surat izinnya sudah di meja Bapak, di meja Presiden?” katanya. ”Meskipun saya yakin tidak ada, selalu saja saya cek,” katanya.

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, tidak ada satu pun surat izin pemeriksaan yang mangkrak di meja Presiden. (WHY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar