INILAH.COM, Jakarta - Pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi menyerahkan bukti baru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dan gratifikasi terhadap Sekjen PKS Anis Matta. Yusuf yakin kasus ini tergolong gratifikasi.
Bukti baru itu disampaikan karena KPK merasa kesulitan memproses laporan Yusuf tersebut karena kasusnya menyangkut partai politik. Kasus-kasus partai politik bukan merupakan bagian yang bisa ditangani KPK. Kecuali jika Anis mata terlibat perbuatan pidana korupsi dengan penyelenggara negara.
Menurut Yusuf Anis Matta adalah penyelenggara negara berdasarkan UU No 30 Tahun 2002. "Tahun 2007 Anis Matta adalah penyelenggara negara, oleh karena itu kita laporkan kepada KPK. Bapak yakin perjalanan ini tidak sebentar, ini perlu waktu, KPK juga perlu teliti," ujar Yusuf di gedung KPK, Rabu (26/4/2011).
Yusup percaya KPK akan menangani pengaduannya. "Saya percaya KPK akan bertindak, Saya ini muslim, pertama harus berdasarkan iman dan kedua harus berdasarkan keyakinan." [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar