Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Selasa, 05 April 2011

Ternyata UU Terorisme Hanya Diberlakukan untuk Umat Islam


alt
Jakarta (SI ONLINE)-Ternyata Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme hanya dikenakankan pada umat Islam saja. Terbukti selama ini tidak ada satupun teroris yang ditangkap dari orang Kristen, Katolik atau Hindu. Padahal perilaku mereka sudah melebihi teroris dengan menakut-nakuti orang seperti yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM )di Papua, Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku dan para pecalang di Bali yang memaksakan pemberlakuan Nyepi kepada orang lain.

“Memang selama ini UU Terorisme hanya dikenakan kepada orang Islam. Tidak pernah ada teroris bukan orang Islam. Bahkan tuduhan korupsi hanya dikenakan kepada umat Islam. Terbukti Miranda Gultom yang Nasrani, sampai sekarang tidak pernah terkena jeratan hukum,” ujar Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim, Mahendradatta, dalam dialog mengenai Dewan Revolusi Islam (DRI) yang diselenggarakan Persatuan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Jakarta (1/4/2011).

Dialog yang dimoderatori anggota Komisi I DPR dari PPP, Ahmad Yani itu juga turut menghadirkan Sekjen FUI Muhammad Al Khathath dan budayawan Parwan Parikesit.  

Selanjutnya Mahendradatta mempertanyakan, kekuatan siapa dibalik isu terorisme sekarang ini. Pasalnya setiap ada peristiwa besar akan selalu dimunculkan isu terorisme. Seperti pasca munculnya kasus WikiLeaks yang memojokkan Presiden SBY, kemudian disusul dengan munculnya  bom buku sehingga menenggelamkan berita WikiLeaks.

Menyinggung mengenai berdirinya Dewan Revolusi Islam, Mahendradatta menegaskan pengumuman terbentuknya DRI bukanlah perbuatan makar. Sebab suatu tindakan makar harus didahului dengan suatu perbuatan permulaan dengan tindakan melawan hukum. Kalau hanya pernyataan atau bicara saja, bukan suatu perbuatan makar.

“Kalau tindakan itu tidak melawan hukum, maka bukan suatu perbuatan makar. Seperti sejumlah anggota DPR yang ingin menggulingkan Presiden SBY melalui impeachment, itu bukan suatu tidakan makar karena tidak melawan hukum dan diperbolehkan UU,” tegas Mehendradatta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar