Jakarta (SI ONLINE) - Direktur Jamaah Asrorut Tauhid Media Center, Sonhadi menilai sidang Ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang ke 13 dan sudah berjalan sampai tiga bulan ini sudah tidak layak dihadiri baik oleh penasihat hukum maupun Ustadz Ba'asyir sendiri.
Hal itu disampaikan Direktur JAT Media Center, Sonhadi dalam siaran persnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2011).
Sidang yang digelar hari ini Rabu (6/4/2011) di Pengadilan Jakarta Selatan. Mengagendakan hakim akan mendengarkan keterangan ahli. Ada lima ahli yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU). Kelimanya adalah Mukhtar Ali (Kepala Seksi Pengadilan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk Kementrian Agama), Sarlito Wirawan Suwarno (Ahli Psikologi), Maruli Simanjutak (Ahli Balistik), Choirul Huda (ahli hukum pidana) dan Slamet Uliyandi (Ahli analisis pola komunikasi seluler).
Jika Sebelumnya Ustadz Ba'asyir menolak memberikan tanggapan terhadap saksi-saksi yang di hadirkan dalam sidang ini rencananya Ustadz Ba'asyir akan memberikan tanggapan pada saksi ahli yang berkaitan dengan masalah syariat.
"Namun karena ingin memberikan tanggapan pada saksi ahli yang berkaitan dengan masalah syariat, maka ABB berkepantingan hadir dan memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli," paparnya.
Menurut Sonhadi saksi ahli Mukhtar Ali yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dinilainya tidak layak secara profesi dan keahlian dalam hal Syariat I'dad dan memberikan keterangan di depan hakim.
"Karena beliau sehari-hari menjabat sebagai kepala seksi Pengendalian Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk, Kepala Seksi Bimbingan Kemasjidan, Kepala Sub Bidang Direktorat Kepenghuluan, Kepala Sub Bidang Direktorat Produk Halal," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar