Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Kamis, 21 April 2011

Keadilan di Bawah Naungan Islam



Kisruh hukum di negeri ini semakin membuktikan lemahnya sistem hukum buatan manusia di samping kebobrokan oknum-oknum penegak hukum itu sendiri. Tidak ada solusi selain penegakan hukum Islam secara kaafah. Karena hanya dengan syariah Islamlah keadilan yang sejati bisa dicapai dan jargon Islam sebagai Rahmatan lil Alamien menemui wujudnya. Insya Allah.
Sistem Hukum Islam Yang Unik
Jika Anda melihat bagaimana uniknya sistem peradilan dalam Negara Islam dijalankan, Anda akan melihat bahwa pengadilan bukan semata-mata faktor yang mengekang naiknya tingkat kejahatan, melainkan ia adalah batas pertahanan terakhir. Anda akan menyaksikan bagaimana negara menjamin hak-hak Anda, dan memastikan bahwa keadilan adalah satu-satunya wasit (yang adil) dalam perselisihan-perselisihan Anda. Tidak seperti peradilan di bawah hukum buatan manusia, dimana keadilan hanya menjadi milik orang-orang yang berduit, sementara bagi rakyat miskin keadilan hanyalah mimpi indah yang takkan pernah terwujud. Keunikan sistem peradilan Islam dibangun di atas tiga pilar berikut ini.   
A. Taqwa, Garis Pertahanan Anda
Sebagai seorang muslim, Anda menilai bahwa keyakinan Anda dalam Islam dan kondisi keta'aan terhadap Sang Pencipta, Allah SWT., menyebabkan Anda berbuat dengan cara-cara tertentu. Ketaqwaan Anda (takut kepada Allah) akan memotivasi Anda untuk meninggalkan apa-apa yang dilarang (haram) dan melaksanakan hal-hal yang diwajibkan (fardhu). Sehingga secara otomatis hal ini akan membantu mencegah Anda dan muslim yang lain di sekitar Anda dari tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, penyalahgunaan narkoba, dan lain-lain, karena itu semua adalah haram.
Bagi muslim, persoalan tersebut kemudian menjadi tidak bisa menimbulkan resiko tindak kriminal sebab ada kemungkinan ia akan tertangkap. Lebih-lebih masih akan menghadapi hukuman di neraka, dimana Allah SWT., Yang Maha Mengetahui, Maha Melihat menyiapkan hal itu bagi orang-orang yang tersesat, yang melakukan tindak kejahatan. 
B. Tekanan Dari Publik
Faktor kedua berkenaan dengan masyarakat itu sendiri. Dalam negara Islam, Anda berada di sebuah lingkungan yang hanya berlandaskan pada Islam dan menyerukan nilai-nilai dan perasaan Islam. Tidak akan ada pengaruh-pengaruh media yang bertujuan menjauhkan Anda dari keta'atan kepada Allah SWT., ataupun ambisi-ambisi yang tidak Islami yang dimiliki oleh masyarakat di sekitar kita, seperti sukses dengan segala cara atau meningkatkan status, mempengaruhi kita.
Anda akan merasakan bahwa diri Anda dikelilingi oleh orang-orang yang memandang rendah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan Islam dan sebaliknya memuji orang-orang yang amalnya sesuai dengan Islam. Semua ini akan menciptakan sebuah opini publik melawan tindakan kejahatan yang akan berfungsi sebagai "pengawas" terhadap orang-orang yang berniat melakukannya (tindak kejahatan). 
C. Keadilan Dalam Islam
Manusia sangat terbatas pengetahuannya dan bisa keliru (salah). Mereka cenderung salah dan bersifat menduga-duga (berprasangka). Islam tidak menyerahkan pembuatan undang-undang peradilan kepada kehendak dan hawa nafsu manusia sebagaimana yang terjadi di Barat dan negara-negara yang menerapkan hukum sekuler. Namun kebolehan membuat undang-undang (hukum) hanya bagi Allah SWT., Pencipta manusia dan satu-satunya Yang Maha Mengetahui tentang manusia. Siapakah yang lebih pantas dalam perkara ini.
Allah swt. berfirman: 
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah" (QS.al-An'am (6) :57)
Sehingga Anda tinggal menyakini bahwa dalam peradilan Islam, faktor-faktor seperti hakim berkolusi dengan terdakwa, atau mengalami hari-hari yang tidak menyenangkan, semuanya tidak akan ada sangkut pautnya dengan kerasnya hukuman yang telah ditentukan oleh petugas.
Jika Anda adalah korban kejahatan dan Anda miskin sedangkan lawan Anda kaya, tidak akan ada pengaruhnya terhadap putusan pengadilan. Meskipun Anda diijinkan untuk menunjuk seorang wakil untuk berbicara atas nama Anda, juga tidak ada sejumlah besar uang yang harus dipertaruhkan.
Oleh karena itu, tidak masalah siapa pun yang mengajukan kasus Anda, atau seberapa persuasifnya dia bicara, melainkan hal tersebut diserahkan kepada hakim untuk memastikan fakta-fakta yang ada dan mengevaluasinya.
Dalam Islam, kesalahan yang terbukti nyata sudah cukup untuk pelaksanaan sebuah hukuman. Sehingga, tidak ada konsep juri dimana anggota-anggotanya mungkin tidak setuju satu sama lain terhadap suatu putusan, yang tentu saja didasarkan atas kehendak pribadi.
Bukti-bukti tidak langsung, yang bersifat tidak pasti dan cenderung memiliki penafsiran yang berbeda-beda, tidak cukup seluruh bukti dihadirkan kepada seorang hakim yang ahli di bidang hukum, dan dia menjatuhkan hukuman sesuai dengan hukum-hukum yang berasal dari Islam.
Maka, hanya mereka yang terbukti sebagai pelaku tindak kejahatanlah yang akan dihukum. Bisa saja kejahatan-kejahatan tersebut tidak mendapat putusan hukum secara langsung, namun ia tidak bisa lari dari hukum di hari pembalasan nanti (Hari Akhirat). 
Bukti Hukum
Ada beberapa cara dimana suatu tindak kejahatan bisa dibuktikan di pengadilan, namun hal itu terbatas hanya pada masalah yang dapat menyakinkan kesalahan yang nyata. Sebagai contoh, bukti tidak langsung sepereti sidik jari pada sebuah senjata pembunuhan tidak dengan sendirinya cukup memberikan kepastian 100 % tentang bersalahnya si pemilik sidik jari tersebut. Oleh karena itu, jenis bukti yang seperti ini tidak dapat diterima dalam pengadilan Islam. Ada 2 macam kesaksian yang dapat memberikan bukti kesalahan yang nyata: 
1. Kesaksian karena melihat (syahadah)
Kesaksian seseorang yang telah benar-benar melihat terjadinya sebuah kejahatan adalah bukti yang valid. Namun, ini hanya bisa diambil dalam kasus-kasus dimana kejujuran saksi terbukti (Tidak seperti saat ini dimana banyak orang bersumpah bohong).
Ada pengadilan khusus yang bertujuan menguji karakter, ingatan, kecerdasan dan lain-lain dari para saksi yang dihadapkan ke pengadilan. Contoh dari kasus ini adalah kasus zina dimana kesaksian dari 4 orang saksi dibutuhkan untuk membuktikan kejahatan itu. Allah SWT., berfirman: 
"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada 4 orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya)." 
(QS. An-Nisaa', (4):15)

Jika beberapa saksi gagal untuk membawa kesaksian yang menguatkan, atau seseorang yang menuduhkan keahatan tidak dapat menghadirkan 4 orang saksi, maka mereka akan dikenai hukuman tentang qazaf (tuduhan palsu). 
2. Pengakuan (Iqrar)
Disepakati bahwa pengakuan kejahatan dianggap cukup untuk pengadaan kesalahan dan dengan demikian, berdasarkan pengakuan pelakunya (laki-laki/perempuan), hukuman yang layak dapat diberikan.
Abu Daud meriwayatkan bahwa: seorang wanita dari Ghamid datang kepada Rosulullah SAW., dan berkata: Aku telah melakukan perbuatan zina, beliau menjawab," Kembalilah." Lalu wanita itu datang lagi di hari berikutnya dan berkata," Mungkin engkau ingin menyuruhku kembali sebagaimana yang engkau lakukan kepada  Ma'ad  Ibn Malik. Demi Allah, saya sedang hamil,"Dia berkata pada wanita itu,"Kembalilah", wanita itu datang lagi pada hari yang lain. Rosul bersabda,"Kembalilah hingga engkau melahirkan bayi itu". Dia pergi. Ketika dia melahirkan, dia membawa bayi itu kepadanya dan berkata,"Ini dia! Aku telah melahirkannya."Dia berkata,"Kembalilah dan susuilah dia hingga kamu menyapihnya". Ketika dia telah menyapihnya, wanita itu membawa anak itu kepadanya dan di tangannya ada makanan yang sedang dia makan. Anak itu kemudian diberikan kepada salah seorang dari kaum muslimin dan Rosulullah memerintahkan untuk mengasuhnya. Maka sebuah lubang digali untuk wanita itu, dan dia memerintahkan untuk melemparinya dengan batu hingga mati. Khalid adalah salah seorang yang melemparinya dengan batu. Dia melemparkan batu itu kepadanya. Ketika setetes darahnya mengalir dari pipinya, dia (kholid) menghinakannya. Muhammad SAW., berkata padanya, 
"Lunaklah wahai Khalid! Demi Allah yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, sesungguhnya dia telah bertobat sedemikian besarnya sehingga apabila seorang yang berdosa mengambil seluruhnya untuk tobatnya, maka dia akan diampuni."
Kemudian Rosul memerintahkan untuk menghormatinya, dia juga berdo'a untuk wanita itu dan wanita itu pun dikubur.
Tetapi, apabila orang yang mengaku itu menarik pengakuannya, maka hukuman itu pun akan segera dihentikan, sebab kesalahan tidak bisa lagi karena bersifat tidak pasti. Hal ini juga berlaku jika, sebagi contoh, selama hukuman dilaksanakan orang tersebut melarikan diri atau mulai protes.
Wallahu'alam bis showab!

Selasa, 19 April 2011

MS Kaban Berharap Pemilu 2014 Tak Melahirkan Anggota DPR Jadi-jadian



  
Partai Bulan Bintang (PBB) berharap Pemilu 2014 bisa dilaksanakan dengan jujur dan adil seperti Pemilu 1955.
Harapan itu disampaikan Ketua Umum PBB MS Kaban dalam diskusi dialektika demokrasi  bertema "Qou Vadis Revisi Paket UU Politik" di gedung DPR, Jumat (19/11). 

Selain MS Kaban, hadir sebagai pembicara mantan Ketua Panja UU Pemilu Ferry Mursidan Baldan, Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah dan Direktur Eksekutif Centro Hadar Gumay.

Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) ini menyatakan, dalam pembahasan  paket UU politik tersebut tidak ada hal yang dijadikan prioritas utama. Semuanya, kata dia, mau digarap. Meski pada kenyataannya tersendat-sendat.   

Dia menyatakan, salah satu paket UU politik yang harus menjadi prioritas utama adalah UU Pemilu, terutama soal penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Sebab sampai detik ini, kita semua mengagung-agungkan Pemilu yang digelar tahun 1955. Sememtara selama ini Pemilu yang dilaksanakan tidak pernah jurdil . Kok ga malu kita Pemilu tidak pernah dilaksanakan secara jurdil," tegasnya.

Ironisnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2009, tidak pernah melakukan evaluasi, terutama inventarisasi masalah. Sebab penyelenggaraan Pemilu, ujar Kaban lagi,  tidak terpenuhi secara jurdil. 

PBB berharap Pemilu 2014 bisa dilaksanakan secara jurdil seperti Pemilu 1955. Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada lagi anggota dewan jadi-jadian yang lolos ke Senayan.
 

PBB Tak Ambil Pusing Wacana Kenaikan Ambang Batas



ILUSTRASI/IST
  


Peningkatan persentase ambang batas atauparliamentary treshold untuk parlemen saat ini masih diperdebatkan. Ada partai yang menginginkan ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen dari sebelumnya hanya 2,5 persen. Namun ada juga yang meminta tetap seperti semula.

Partai Bulan Bintang, partai yang pada pemilihan umum 2009 lalu tidak memenuhi ambang batas 2,5 persen sehingga terpental dari Senayan, mengaku tidak ambil pusing dengan wacana peningkatan ambang batas tersebut.

"Yang jelas PBB itu, di dalam konteks penyederhanaan partai dan dalam rangka untuk mengembangkan sistem presidensial, kita tetap menginginkan, berapa punparliamentary treshold, apakah 5 persen, 10 persen, bagi partai PBB tidak jadi masalah. Yang penting tidak ada suara hangus," kata Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, MS Kaban, kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 3/4).

Menurut Kaban, rakyat sudah menentukan wakilnya pada saat pemilihan umum melalui partai politik. Karena itu, berapa pun jumlah anggota partai politik yang memenuhi suara, anggota itu harus masuk ke DPR untuk mewakili suara rakyat tersebut. Karena suara rakyat itu tak boleh hangus.

"Caranya itu, (partai yang tidak lolos PT) melakukan penggabungan dengan partai politik yang lolos parliamentary treshold di parlemen. Jadi tidak ada penghangusan suara. Oleh karena itu penggabungan itu harus dimulai sebelum Pemilu," tandas Menteri Kehutanan ini.
 

"Mendagri DRI": Tidak Boleh Ada Kudeta!

"Mendagri DRI": Tidak Boleh Ada Kudeta!
MS KABAN/IST
  

 Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban masuk ke dalam kabinet Dewan Revolusi Islam (DRI). Namanya disebut sebagai Menteri Dalam Negeri. Meski begitu Kaban menegaskan tidak boleh mengkudeta pemerintah. 

"Kudeta itu tidak layak. Kita membangun negara harus dengan prinsip demokrasi. Harus dihormati terhadap apa yang sudah menjadi pilihan rakyat," kata Kaban saat berbincang dengan Rakyak Merdeka Online, Kamis malam (23/3).

Kaban sendiri menganggap isu DRI ini hanya sebagai lelucon belaka. Biarpun dirinya disebut-sebut sebagai menteri Dalam Negeri DRI, tapi, kata Kaban, namanya itu hanya dicatut.

"Sampai saat ini isu DRI saya anggap lucu-lucuan saja. Tidak pernah ada pembicaraan, diskusi atau pertemuan-pertemuan untuk menggagas itu (DRI). Saya hanya dikait-kaitkan," katanya.

Meski begitu Kaban mengingatkan munculnya isu DRI ini seharusnya menjadi aspirasi bagi pemerintah untuk diperhatikan secara sungguh-sungguh.

"Coba liat mainanya kan luar biasa, sampai bisa lolos terus disiarkan Aljazeera (TV Arab)," imbuh mantan Menteri Kehutana
n

MS Kaban: Kami Tak Gentar Sekalipun PT 10 Persen




MS KABAN/RM
  

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, MS Kaban menegaskan, partainya tak gentar dengan keinginan sejumlah partai politik besar yang mengusungparliemantary threshold sebesar lima persen. Bahkan Kaban memastikan partainya berani bertarung dalam Pemilu 2014 dengan PT sebesar 10 persen.

"Kami tidak gentar dan siap saja sekalipun PT sepuluh persen," kata MS Kaban sesaat lalu kepada wartawan di kantor DPP PBB di Jakarta (4/4). Saat memberikan keterangan Kaban didampingi mantan Sekjen DPP PBB Sahal L Hasan.

Namun, dia menggarisbawahi semua itu dengan syarat tidak ada suara hangus dalam Pemilu 2014 nanti. Dikatakan, dengan PT 2,5 persen pada 2009 lalu, suara hangus yang tercatat setidaknya mencapai 20 juta suara. PBB sendiri, cerita Kaban, 13 kursi di DPR yang didapat kadernya hangus begitu saja akibat memberlakukan PT tapi tidak mengakomodir perolehan suara seorang calon legislatif.

“Meski Parpolnya tidak lolos PT, namun caleg bersangkutan memperoleh dukungan rakyat, ya harus bisa masuk menjadi anggota legislatif. Karena itu hak dia, ya berikan haknya,” urai dia.

Akibat pada pemilu lalu tidak mengakomodir caleg yang berasal dari parpol yang tidak lolos PT namun memperoleh dukungan suara terbanyak dari rakyat, anggota DPR yang terpilih pun bukan benar-benar pilihan rakya
t


Kritik kembali mengalir kepada Presiden SBY. Kali ini Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban yang mengkritik kebijakan pemerintah SBY yang dinilainya telah keluar dari amanat konstitusi atau UUD 45. Hal ini terlihat dari kebijakan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah yang menganut ekonomi terbuka atau liberal.

"Sekarang kita sudah jauh dari harapan dan cita-cita konstitusi. Karena saya melihat kehidupan berbangsa dan bernegara sudah masuk dalam alam liberalisme," kata Kaban dalam pidato rekfleksi Kemerdekaan RI ke-65 di kantor DPP PBB Pasar Minggu Jakarta, Rabu sore (18/8).

Dia menambahkan ekonomi pasar yang saat ini dianut oleh pemerintah hanya menambah angka kemiskinan dan jatuhnya perekonomian bangsa. Bahkan, angka BPS yang mengatakan sekitar 30 juta lebih penduduk kita berada dalam garis kemiskinan, angkanya lebih dari itu. 

"Sebenarnya angka penduduk miskin kita jauh lebih dari data BPS," pungkasnya.

Di tempat yang sama Sekjen DPP PBB Wibowo meminta kepada pemerintah untuk membebaskan bangsa ini dari praktek kemitraan global yang tidak
adil dan hanya membuat bangsa ini tidak mandiri. 

"Bebaskan rakyat Indonesia dari kemiskinan, pengangguran, dan distribusi kekayaan yang disparitatif," ujarnya dalam membacakan 10 tuntutan pembebasan rakyat
Indonesia.

Adanya kenaikan harga apalagi menjelang hari raya Lebaran hanya menambah beban kalangan rakyat tidak mampu. 

"Kita menuntut untuk dibebaskan dari beban kenaikan harga, pendidikan, dan kesehatan. Kita juga menuntut pemerintah untuk membebaskan sumber daya alam kita dari eksploitasi asing," jelas Wibowo.

Selain itu dia juga meminta untuk dibebaskannya politik Indonesia dari praktik gincu pencitraan, kartelisasi, transaksional kekuasaan yang
menghasilkan korupsi berkelanjutan. [arp
]

PBB dan PKS Beda Ideologi Meski Sama-sama Partai Islam


  

MOL. Meski sama-sama partai Islam, ternyata Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berbeda ideologi dengan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Ideologi bukan hanya yang tertulis sebagai partai Islam tetapi juga pandangan dan visi dalam memandang masa depan Islam dan Indonesia," demikian disampaikan Wakil Ketua Umum PBB, Yasin Ardhi, kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Jumat, 17/12).

Sebagaimana dikabarkan, PBB sedang intens berkomunikasi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Nahdhatul Ulama (PKNU). Meski demikian, Yasin membantah jika partainya akan melebur ke PPP maupun PKNU untuk menghadapi Pemilu 2014.

"Kita tidak akan melebur. InsyaallahPBB akan tetap ikut pemilu. Dengan PPP dan PKNU hanya menjalin komunikasi terkait aliansi keumatan. Aliansi itu misalnya terkait pembahasan RUU Politik, kemudian menyikapi penyelanggaran pemilu, dan ketika sudah pemilu misalnya kita bersama-sama dalam saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Di daerah tertentu misalnya saksi dari PPP sementara di dearh lain dari PBB atau PKNU," demikian Yasin.
[

MS Kaban Berdoa Semoga Kadernya yang 'Dicaplok' Partai Demokrat Bisa Bermanfaat


RMOL. Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang MS Kaban santai saat dimintai tanggapan soal kadernya, yang juga Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi, terpilih menjadi Ketua Partai Demokrat NTB, pada Musyawarah Daerah Partai Demokrat yang digelar kemarin petang.

"Kalau kader terbaik pindah ke tempat yang lain, itu kan amal soleh juga. Mudah-bermanfaat di tempat lain," katanya saat dihubungiRakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 4/4).

Bagi Kaban kepindahan Muhammad Zainul Majdi ke Partai Demokrat, bukan kasus pertama. Sebelumnya, kadernya yang menjabat Bupati Bangka Belitung juga pindah ke Partai Amanat Nasional. Begitu juga pasangan gubernur dan wakil gubernur Provinisi Kepulauan Bangka Belitung. Sang gubernur pindah ke Golkar sedangkan wakilnya loncat ke Partai Hanura.

Tapi mantan Menteri Kehutanan ini memaklumi banyak Partai yang mengambil alih kadernya. Karena memang saat ini adalah tren pragmatisme sedang merebak.

"Ya sekarang, sedang tren pragmatis. (Partai-partai) tidak mau kerja keras. Kemudian mana yang baik diambil. Seperti Bank Century lah, di-bailout oleh pemerintah. Padahal kan (lebih baik) dijual saja itu daripada membebani negara, dilepas saja. Politik juga begitu. Mana yang bagus-bagus yang, itu yang diambil," katanya.

Apakah ini karena kerakusan Partai Demokrat atau PBB tidak mampu membentengi kader?

"Saya pikir ya ada supply and demand. Pragmatis. Itu hak masing-masing," jawabnya.

Meski kadernya terus diambil alih partai lain, MS Kaban mengaku tidak akan membuat kebijakan yang khusus untuk mengantisipasi hal itu kembali terjadi. "Kita kan proses rekruitmen jalan terus, seleksi alamiah lah. Kita yakin banyak sumber (kader) lainnya," 

PBB Yakin Bom Cirebon untuk Adu Domba Umat Islam


Partai Bulan Bintang (PBB) mengecam aksi bom bunuh diri yang dilakukan di Masjid Mapolresta Cirebon, Jawa Barat. Perbuatan tersebut adalah perbuatan biadab dan sangat tendensius. 

“Kami mengecam, dan meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas, dan ini tidak ada kaitannya dengan umat Islam dan jihad, ini jelas-jelas memfitnah Islam dan mencederai umat Islam. Hal itu jauh dari kaidah-kaidah perjuangan umat Islam,” kata 
Ketua Umum PBB, MS Kaban saat dihubungi, beberapa saat lalu (Jumat, 15/4). 

PBB meminta pihak kepolisian agar serius menangani ini, dan mengusut sampai ke akar-akarnya.

“Anggaran polisi kan besar, berpuluh-puluh triliun, tidak ada alasan untuk tidak bisa mengungkap kasus tersebut,” tegas mantan Menteri Kehutanan ini.

Seluruh biaya pengobatan, menurut Kaban, harus ditanggung oleh pemerintah. Jika perlu anak-anak yang orangtuanya terkena ledakan bom itu harus dibiayai. Kaban yakin bom bunuh diri ini bentuk adu domba bagi umat Islam. Sebab, lanjut dia, tidak ada sejarah bom bunuh diri dilakukan di Mesjid. 

“Ini kegiatan provokasi umat Islam dan penghinaan terhadap umat Islam. Ini harus dilawan,” pungkasnya. [wid]

Yusril: Jangan Jadikan Intelijen Sebagai Alat Kepentingan Politik



 

Hidayatullah.com--Kontroversi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen terus berlanjut. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Undang-Undang Intelijen memang dibutuhkan untuk mengatur semua kegiatan intelijen. Dalam pembahasan RUU Intelijen pun Yusril mengingatkan agar dibuat untuk memprioritaskan keamanan negara. 

Dengan adanya UU Intelijen, Yusril berharap kelembagaan intelijen yang selama ini dianggap samar dan tidak pernah diatur UU, akan jelas secara fungsi dan kelembagaan. Dengan demikian, lembaga intelijen tidak akan dimanfaatkan kepentingan individu penguasa.


"Jangan dijadikan intelijen sebagai alat untuk memata-matai lawan politiknya, seperti sekarang," kata Yusril yang juga mantan ketua Umum PBB ini dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis, (14/4).

Tambahnya, dalam aspek kewenangan penyadapan, intelijen diminta tidak menyalahgunakannya. "Jangan sampai digunakan untuk menyadap lawan-lawan politik," ujar pakar hukum tata negara ini.

Yusril berpendapat, intelijen memang bertugas untuk memata-matai demi keamanan negara, tetapi diharapkan sesuai koridor hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

"Tergantung siapa yang dimata-matai. Jangan sampai itu melanggar hak asasi manusia," tukasnya.
Sedangkan, menurut dosen FISIP UI, Donni Gahral Rahdian, tidak perlu dipertentangkan antara keamanan dan kebebasan karena dalam aspek kebebasan mencakup juga persoalan keamanan.
Donny  memberikan contoh, adanya sisi keamanan dalam aspek kebebasan ketika seseorang membutuhan kebebasan dari rasa takut.
Meskipun sepakat perlu adanya UU Intelijen, tetapi Donny berpendapat, intelijen seharusnya tidak perlu dibuatkan regulasi karena akan membatasi fungsi intelijen itu sendiri. Intelijen diperkenankan berbuat apa saja asal tidak ketahuan, karena mereka memang bekerja di bawah permukaan.
"Intelijen tidak perlu diatur-atur, nanti mereka bisa jadi kerdil," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RUU Intelijen menuai kontroversi dan ditolak berbagai kalangan di Indonesia, tak terkecuali ormas-ormas Islam, karena mengkhawatirkan RUU tersebut sebagai pintu masuk mengulang rezim otoriter Orde Baru, seperti yang diungkapkan Ismail Yusanto diwaktu yang lalu.
"RUU ini berpotensi memunculkan kembali rezim represif," pungkas Jubir HTI ini.*

Senin, 18 April 2011

HTI: Bom Cirebon, Tidak Ada Alasan Syar’i dan Logis


Jakarta. Ketua Lajnah Siyasiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia Harits Abu Ulya menyatakan bahwa HTI dengan tegas mengutuk bom Cirebon dan mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas teror tersebut.

“Kita kutuk dan kecam tindakan tersebut, apalagi di masjid disaat orang shalat Jum’at, tidak ada alasan syar’i dan logis itu boleh dilakukan,” ujarnya Sabtu (16/4) pagi lalu di Jakarta.
Semua pihak tidak perlu spekulasi dan membangun asumsi yang menggiring ke opini tertentu apalagi langsung dikaitkan dengan pihak-pihak tertentu. “Makanya, aparat wajib segera ungkap tuntas hingga semuanya clear!” desaknya.
Menurutnya, jika pemerintah mau tuntaskan masalah terorisme maka harus objektif dan holistik, mulai dari akar masalahnya. “Karena kita lihat solusi penguasa melahirkan masalah baru!” ujarnya, sambil menyatakan banyak terjadinya salah tangkap dan salah tembak.
Intelijen Hitam
Harits pun menduga kuat bahwa bom Cirebon ini merupakan desain intelijen hitam dengan modus hipnotis. “Dugaan saya, ini radikalisasi terhadap kelompok atau person tertentu untuk proyek kontra terorisme, modus bisa dengan hipnosis, dll. intelijen hitam bisa bermain,” prediksinya.
Di samping itu, pelakunya pun belum tentu Muslim. “Kalau perlu pelaku yang tewas itu dicek, apa dalam keadaan dikhitan atau tidak? Siapa tahu non Muslim... kalau bom paket kehilangan jejak pelakunya, tinggal tes DNA dan lacak backgroundnya...” sarannya.
Ia pun menolak bila kejadian ini dijadikan alasan untuk segera mensahkan RUU Intelijen yang sarat dengan pasal karet dan represif yang saat ini tengah digodog DPR.(joy)